Pekanbaru|| jejakberitanews.Com || Wakapolda Riau memimpin konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkotika internasional berjenis Sabu – Sabu seberat 14,96 kg yang bertempat di gedung Media Center Mapolda Riau, Jumat ( 20/06/2025 ).
Turut hadir mendampingi Dir Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau yang di wakili dan Kasubdit II Diresnarkoba Polda Riau, Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo turut mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam mengungkap peredaran Narkoba yang ada di Provinsi Riau dengan jumlah 14,96 kg.
Jumlah ini adalah bukti nyata bahwa peredaran Narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah kita untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh terhadap memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika, Ujarnya.
Kami juga sampaikan dan warning kepada siapapun yang berniat melakukan kejahatan jangan pernah coba-coba akan kami tindak “tegas” kami juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi mendukung upaya pencegahan pemberantasan Narkoba demi masa depan yang bersih dan aman untuk masyarakat provinsi Riau,”Ucapnya.
Dirnarkoba juga menyampaikan, Polda Riau dan jajaran mengikuti arahan dan instruksi bapak presiden dalam mengungkap peredaran Narkoba, kami akan terus melaksanakan pengukapan-pengungkapan baik itu dari pemakai sampai ke Bandar akan kami kejar,”Ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan kronologis pengungkapan kasus 15 bungkus yang berisi sabu- Sabu sebanyak 14,9 Kg di mana ungkapan ini adanya peran dari Masyarakat, mengungkap kasus 15 bungkus besar ini adalah bentuk kepedulian dari masyarakat terhadap peredaran Narkoba di Provinsi Riau.
Hari Rabu tanggal 11 Juni kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan kami padukan dengan informasi dari internet, kami berhasil menemukan sebuah mobil yang mencurigakan dengan menggunakan teknik-teknik kepolisian Dengan cara memancing untuk keluar dari sana.
Setelah keluar Tersangka membuang karung yang kita tidak ketahui isinya apa kemudian setelah dicek karung tersebut berisi 15 bungkus besar yang berisi Sabu-Sabu, kemudian tim Personil Polda Riau melakukan pengejaran terhadap mobil Innova warna silver ini kemudian ditemukanlah mobil Innova ini di TKP kedua yaitu di pekarangan rumah warga di Jalan Tua Bersama Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Dengan teknik-teknik kepolisian dengan teknologi yang kita miliki akhirnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni dengan dibantu oleh Polsek pelangi Polres Siak, kami berhasil menangkap 2 pelaku yang merupakan sepasang kekasih yaitu inisial Hp dan Aw.
Peran dari HP ini adalah sebagai Kurir di mana HP ini sudah kali kedua diperintahkan oleh inisial Al, inisial Al jadi Al ini masih kita kejar nanti kita buru terus sebagai si pemilik barang jadi Hp ini adalah kurir dia diupah 10 juta per kilo artinya kalau dia bawa 15 kilo berarti 150 juta upahnya kemudian peran Aw ini adalah turut serta membantu mengawasi di mana Aw ini adalah pekerjaannya sebagai biduan upahnya yaitu sebesar 5 juta dari pengungkapan kasus ini.
Apabila barang ini beredar di masyarakat maka nilainya kurang lebih sekitar 14,9 miliar lebih dan kita sudah berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 74.000.825 jiwa, Pasal yang kami terapkan dalam pengungkapan kasus ini yaitu Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di mana ancaman pidananya adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati,”Ujarnya.