Pekanbaru, Riau – (jejakberitanews.com) Hingga memasuki April 2026, penanganan kasus pengungkapan rokok ilegal dalam jumlah fantastis di Pekanbaru masih belum menunjukkan kejelasan hukum. Sebanyak 160 juta batang rokok ilegal yang ditemukan sejak Januari 2026 hingga kini belum menyeret satu pun tersangka, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.
Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang dikenal sebagai Gudang Avian. Saat itu, ditemukan puluhan juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar di wilayah Riau.
Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, proses hukum terkesan jalan di tempat. Tidak ada perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka maupun pengungkapan aktor utama di balik distribusi rokok ilegal bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Lemahnya penegakan hukum dinilai berpotensi memberi ruang bagi mafia rokok ilegal untuk terus beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan kasus kecil. Jumlahnya sangat besar dan mustahil tidak ada aktor utama di belakangnya. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar salah satu pengamat hukum di Pekanbaru.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak sistem perdagangan yang sehat serta berpotensi melibatkan jaringan kejahatan terorganisir.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian, untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Dasar Hukum yang Mengatur Rokok Ilegal
Penindakan terhadap rokok ilegal di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
- Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (termasuk rokok) yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 55: Mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Mengatur terkait masuknya barang ilegal dari luar negeri tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Dapat diterapkan dalam hal ditemukan unsur pidana lain seperti pemalsuan, penyelundupan, atau keterlibatan jaringan kejahatan terorganisir.
Sorotan Publik
Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan peredaran barang ilegal di Riau. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan semakin sulit diberantas.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengungkap siapa aktor utama di balik 160 juta batang rokok ilegal tersebut serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi















