BeritaKuansing

Dugaan Perselingkuhan Wabup Kuansing Jadi Polemik, Ketua GEMMPAR KUANSING; Semua Pihak Bisa Dilaporkan

2
×

Dugaan Perselingkuhan Wabup Kuansing Jadi Polemik, Ketua GEMMPAR KUANSING; Semua Pihak Bisa Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – (jejakberitanews.com) Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dengan seorang wanita yang merupakan istri pemilik media online, kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Isu ini pertama kali mencuat setelah dimuat oleh salah satu media online di Pekanbaru dengan judul yang menyinggung dugaan skandal hubungan terlarang, ‘termasuk adanya video call’ hingga pengakuan penyerahan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kasus tali air. Namun, tidak lama setelah dipublikasikan, berita tersebut diketahui telah dihapus (takedown).

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, seperti Halnya yang sampaikan oleh Ketua GEMMPAR Kabupaten KUANTAN SINGINGI, Hendri, S.H., saat berada di Pekanbaru Mendampingi Ketua Aliansi GEMMPAR Riau (Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Riau) Erlangga, S.H., mengungkapkan kejanggalan alasan di balik penghapusan berita tersebut.

Semua pihak sejak awal Harusnya propesional dan benar-benar menyampaikan informasi yang akurat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti ini, kalau sudah seperti ini kan Menjadi kegaduhan publik, dikarenjan berkaitan langsung dengan Jabatan Publik yaitu seorang Wakil Kepala Daerah kabupaten Kuantan singingi.

“Kalau sudah begini semua pihak bisa dilaporkan, Mulai Dari Oknum wartawan yang menayangkan Berita lalu menghapusnya, sumber yang bersangkutan atau di kuasakan Kepada pihak oknum Pengacara, Pihak Suami istri yang menjadi Korban, serta Wakil bupati itu sendiri. Karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan apalagi belum ada Keputusan secara Hukum yang sah dan mengikat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat Kuansing dikenal masih menjunjung tinggi nilai adat dan budaya yang berlandaskan prinsip “adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.”

Erlangga, S.H., yang mendapati informasi ini dari Pengurus Daerah Kabupaten kuansing, menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini dan akan berkordinasi Ke Aparatur Penegak Hukum, “Kita akan Kordinasi Ke pihak Kepolisian, Apakah Ini Masuk Ke dalam unsur Pidana dalam Pasal Perzinahan karna sudah Terikat Perkawinan sesuai UU No 1. Tahun 2023, pasal 411 dan pasal 412 Dan Pasal Lainnya dan kita akan kordinasikan ini Kepada Kementrian Dalam Negeri serta Gubernur Riau sebagai Pembina Pada Pemerintah tingkat 2 wilayah Kabupaten/Kota Di Provinsi Riah, Kita akan coba kawal hingga tuntas,”Guna menghindari kesalahpahaman yang dapat berkembang di masyarakat.

“Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada marwah masyarakat Kuansing khususnya, dan masyarakat Riau secara umum,” tambahnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini secara terang dan jelas sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan serta menjaga kehormatan masyarakat daerah. (Tim)

Bersambung…..

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *