BeritaRohul

Kemenhut RI Turunkan Tim Di PT SSL Rokan Hulu, Pengurus Koptan Sialang Sakti Desa Batas, Berharap Presiden Prabowo Subianto Dengarkan Perjuangan Rakyatnya

7
×

Kemenhut RI Turunkan Tim Di PT SSL Rokan Hulu, Pengurus Koptan Sialang Sakti Desa Batas, Berharap Presiden Prabowo Subianto Dengarkan Perjuangan Rakyatnya

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – (jejakberitanews.com) RIAU – Kementrian Kehutanan Republik Indonesia turunkan tim di Kebun Akasia PT.bSumatera Sylva Lestari, sektor Pasir Pengaraian, menjawab surat dan perjuangan Pengurus dan Anggota Koperasi Petani Sialang Sakti, Desa Batas Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026). Berharap Bapak Presiden Prabowo Dengarkan Perjuangan Dan Jeritan Rakyatnya.

Kedatangan Tim Kemenhut RI di areal Kayu Akasia PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian tersebut, setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan resmi memasang segel dan plang pencabutan izin di area perusahaan itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.

Tim Kemenhut RI berdasarkan surat
nomor : ND.92/VI-5/BPS-I/PSL.02.05/B/02/2026 yang ditunjukkan kepada
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, langsung dipimpin dari Balai Perhutanan Sosial Kampar Ade Dwi Fonna Rizki, S.Hut, Penelaah Teknis
Kebijakan, didampingi Lolia Santi, A.Md. Bidang PEH Penyelia, Asep Rahmat, S.Kom Bidang Pranata Komputer, bersama Kepala Desa Batas, Hablum Tambusai, Ketua Koptan SS Mintareja, S.Fil, BPD, Aparat Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pengurus lainnya.

Dalam pertemuan hari pertama dikantor Desa Batas, Ketua Koptan SIALANG SAKTI Desa Batas Mintareja menjelaskan kepada Tim Kementerian Kehutanan beberapa poin yakni :

1. Seluruh berkas-berkas atau sejumlah surat sejak perjuangan masyarakat dari Tahun 1983, karena tahun itu masih tempat Berladang masyarakat, termasuk dirinya Lahir disitu, dengan istilah Banja/Ladang Sai. Sepatak.

2. Dokumen dari pemerintah Daerah maupun Kementerian Kehutanan RI, yang pada prinsipnya Lahan masyarakat Desa Batas yang dikuasai PT. SSL pengelola HTI seluas lebih kurang 3000 Hektar.

3. Wajib dan seharusnya sudah dikembalikan, faktanya ada surat dari menteri yang duluan keluar dari Izin PT. SSL tersebut, tapi mafia apa yang bermain, hingga pemerintah saat itu mengabaikan kepentingan rakyatnya.

4. Tahun 2026 ini, kembali memberi angin segar buat masyarakat, faktanya dilokasi operasi PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian Rokan Hulu, terpasang dengan jelas, bahwa Izin PT. SSL ini DICABUT oleh Satgas PKH.

5. Artinya menunggu keseriusan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto akan kah berpihak kepada peningkatan kesejahteraan Rakyat dengan fakta-fakta yang sudah dimiliki masyarakat.

6. Kami dukung dan mengawal Pencabutan Izin tersebut, apakah ini sekedar sandiwara yang kemudian terbit izin baru, karena perusaan ini disinyalir Kebal Hukum dengan mengandal Uangnya, tak peduli rakyat sengsara.

7. Melalui Tim yang diturunkan oleh Kementerian Kehutanan, kami tidak ada tawar menewar, kembalikan Lahan Masyarakat, sebelum kami mengambil alih dengan cara masyarakat Awam, kami akan turun dan bagikan.

8. Semua prosedur sudah kami ikuti dengan taat sebagai warga negara yang baik, dengan mengikuti arahan pemerintah.

9. Bahkan sudah 25 tahun kami mempola mitrakan Lahan tersebut, dengan kesepakatan bagi hasil Fee Accasia, namun tidak berjalan sesuai dengan perjanjian, syarat dengan tipu tepok dan pembodohan terhadap MoU yang pernah disepakati diketahui Bupati saat itu.

10. Kami meiminta kepada tim Kementerian Kehutanan yang saat ini turun & bekerja, ini atas dasar surat ke Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Januari 2025 yang lalu.

11. Maka Tim harus segera membuat dan sampaikan Laporan yang sebenarnya terjadi, jangan ada lagi yang bermain mata.

12. Hasil ini kami meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya.
13. Jika belum juga terealisasi, ada saatnya kami akan jadwalkan langsung dangan Bapak Presiden Probowo Subianto, kami yakin beliau cinta kepada rakyatnya,” Tegas Ketua Koptan SS Desa Batas.

Kemudian pada hari kedua,
1. Tim dan Koptan SS serta Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat, turun langsung ke Areal Desa Batas yang dikuasai PT. SSl.
2. Kami mengambil Titik Kordinanat Batas Kecamatan dan antar beberapa desa tetangga.

3. Kami menjelaskan kejanggalan yang terjadi sepanjang mereka berada diarel Desa Batas.

4. Bahwa dengan luas wilayah Desa Batas, lebih separohnya berada diambil oleh Perusahaan, miris tanah desa hanya tinggal berada disepanjang jalan lintas provinsi, berupa pemukinan dan fasilitas umum lainnya, lahan pertanian sudah tidak ada lagi, karena berada dilokasi HTI ini.

5. Jelas tidak adil namanya kepada Rakyat.

6. Jika dilihat dari pesatnya jumlah penduduk yg mayoritas petani, lalu lahan pertaniannya tidak ada, dimana pemetaan dan kebijakan pemerintah.

7. Karena berdasarkan regulasi adalah kawasan, lalu masyarakat akan hidup dari usaha apa dan kemana mencari lahan pertanian, sementara dipelupuk mata ditonton ribuan hektar, tidak jelas untuk kesejahteraan siapa.

“Apakah kami hanya omon-omon, silakan Cek Faktanya, jangan hanya bicara diatas kertas dan peta saja,” kata Ketua Koptan SS, Mintareja didampingi pengurus kepada nawacitapost.com, Jum’at, (6/3/2026).

Ditempat yg sama, Kepala Desa Batas Hablum Tambusai yg didampingi Syafri B. Ketua BPD Batas, mengaminkan dan mendukung perjuangan dan langkah-langkah tegas yang diperjuangkan Koptan SS Desa Batas, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, yang saat ini semakin terpuruk dengan meningkatnya pengangguran dan rawannya tatanan kehidupan masyarakat, rentan konflik dan tindakan kriminal dikalangan generasi muda.

Penduduk bertambah Areal pertanian tidak ada, sementara masyarakat kami berstatus pekerjaan petani, mudah-mudahan semua pihak membuka mata, segera membuat kebijakan baru, yang semuanya bisa berubah, kalau benar-benar semuanya demi rakyat.

Hadir juga Tarmizi & Kisman dari jajaran BP Koptan SS, para tokoh ini juga mengungkap kekesalan mereka kepada pihak terkait dan kepada manajemen perusahaan PT SSL Sektor Pasir Pengaraian.

“Terus terang kita kesal selama ini, kepada pihak terkait dan perusahaan, masyarakat tetap dikorbankan, tapi tidak ada upaya dari pihak untuk melakukan Evaluasi. Nah kali ini kita saksikan gebrakan luar bisa pemerintah Pusat, bahwa PT. SSL DICABUT IZIN nya, mudah-mudahan pemerintah Konsisten, kembalikan semua hak-hak masyarakat,”Ungkap Saudara Kisman.

Sementara itu pada tanggapannya Tokoh masyarakat T. Musrial MMA, bahwa : 1. Desa batas katanya luas lahan hanya : 1.300 ha, yang dicantumkan dalam MOU Pola Mitra, namun setelah di ukur ulang oleh pemerintah Rohul ditemukan Total Lahan Desa Batas : 3000 Ha.

2. Perusahaan berjanji untuk menghitung kekurangan Lahan yang blom pernah dibayar, sampai saat ini belum terealisasi.

“3. Kemudian janji perubahan besaran Fie dari 6000/Ton menjadi 85.000/Ton, berdasarkan perbandingan di perusaan lain dan harga jual, namun juga belum terlaksana, kejanggalan ini pemicu, bahwa perusaan mengabaikan kesepakatan tersebut,” bebernya..

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *