Jakarta – (jejakberitanews.com) Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) kian dimatangkan.
Hal ini dibahas dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak strategis, seperti SKK Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, pada Rabu (8/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni, mengatakan FGD tersebut digelar untuk mematangkan konsep dan kesiapan pembentukan Satgas.
“Sejak pagi hingga siang ini kami mengadakan FGD untuk membahas persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling,” ujar Irhamni kepada wartawan.
Ia menyoroti bahwa tingginya harga minyak global mendorong kebutuhan peningkatan cadangan dalam negeri. Namun di sisi lain, praktik pengeboran ilegal masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Cadangan itu ada, tetapi masih banyak kegiatan ilegal yang terjadi,” ungkapnya.
Menurut Irhamni, pembentukan Satgas ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut secara terkoordinasi, sebelum dilakukan penindakan langsung di lapangan. Operasi penertiban nantinya akan menyasar sejumlah wilayah strategis, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Satgas baru akan efektif bekerja setelah adanya perintah pimpinan dan koordinasi lanjutan dengan Kapolri, Kementerian ESDM, serta SKK Migas.
“Masih menunggu perintah pimpinan kapan akan dilaksanakan,” katanya.
Irhamni juga menekankan bahwa penjualan minyak hasil produksi harus dilakukan melalui pihak yang memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah.
“Pada intinya, penjualan hanya boleh kepada pihak yang telah bekerja sama, seperti Pertamina, Medco Energi, atau pihak lain yang ditunjuk oleh ESDM maupun SKK Migas,” jelasnya.
Ia menambahkan, FGD ini merupakan inisiatif awal untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan terkoordinasi lintas sektor.
“Ini langkah awal kami bersama SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk menertibkan praktik tersebut,” tambahnya.
Tak Hanya Illegal Drilling
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa penertiban tidak hanya menyasar aktivitas pengeboran ilegal, tetapi juga mencakup praktik lain dalam rantai distribusi minyak.
“Penertiban juga dimungkinkan menyasar illegal refinery, distribusi, hingga perdagangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil produksi minyak harus dijual melalui jalur resmi yang telah mendapat persetujuan pemerintah.
“Di luar jalur resmi, semuanya akan ditertibkan,” tegas Djoko.
Dengan rencana pembentukan Satgas ini, pemerintah diharapkan dapat menekan praktik ilegal di sektor migas yang selama ini merugikan negara sekaligus meningkatkan tata kelola energi nasional.***















