Dumai –|JejakBeritaNews — Rabu, 27 November 2024 Masyarakat seluruh Indonesia melakukan hak pilihnya di masing-masing Tempat Pemilihan Suara(TPS) yang sudah ditetapkan di masing-masing daerah.
Rancunya di salah satu TPS dikota Dumai tepatnya di TPS 003 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan aturan mendadak di keluarkan oleh KPU Pusat yang menyatakan bahwa setiap pemilih harus membawa KTP kalau tidak membawa bisa menunjukkan SIM atau Pasport. Dan seharusnya ketika ada perobahan atau pemberitahuan dari KPU pusat, pihak KPU daerah harus segera memberikan info kepada masyarakat , agar masyarakat mengetahui dan faham dengan aturan baru yang terbilang dadakan.
Namun di aturan atau catatan untuk pemilih di dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih tertera 1. Wajib membawa KTP-EL atau Dokumen kependudukan lainnya berupa Biodata Penduduk yang di terbitkan oleh Dinas Disdukcapil.
Yang artinya setiap masyarakat yang ingin memilih di setiap TPS harus membawa dokumen sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil.
Tapi di TPS 003 kelurahan Bukit Datuk tidak boleh memilih kalau sipemilih tidak bawa KTP namun sipemilih membawa dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) tetap pihak atau petugas TPS tidak membolehkan si pemilih untuk melakukan hak pilihnya di TPS 003 tersebut.
Sementara surat undangan dan data DPT itu di ambil dari hasil pendataan dari rumah kerumah oleh petugas pemilu dengan mencocokan biodatanya mengikuti KTP ataupun KK.
Saat dikonfirmasi pihak KPU atau Bawaslu di TPS tersebut mengatakan itu semua sudah aturan yang di tetapkan oleh KPU pusat, ujarnya.
Awak media juga langsung mengkonfirmasi ke anggota KPU kota Dumai yang mengatakan bahwa aturan mendadak telah berobah dan baru di beritahukan tadi malam.
“Sesua aturan buk, yang tadi malam baru kami Terima dari pusat bahwa syarat untuk memilih harus membawa KTP tidak diperbolehkan untuk memiliih hak jawab kalau sipemilih hanya menunjukkan KK, ” ujar salah satu anggota KPU Kota Dumai melalui via Whatsapp awak media.
Didalam aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU pusat ada tertulis, bagi setiap pemilih yang tidak membawa KTP bisa membawa Surat Keterangan(Suket).
Bisa membawa suket ini biasanya dikeluarkan oleh RT setempat yang memang mengetahui siapa warga tempatnya., namun yang terjadi Ketua RT pun tak dapat menjelaskan atau berikan keterangan, dengan kejadian ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa selaku Ketua RT jadi tidak mempunyai fungsi.
Di TPS 003 Bukit Datuk tersebut juga tampak hadir RT 003 namun tidak ada fungsinya padahal warga yang ingin memilih adalah warga RT003 tersebut.
“Masyarakat diarahkan untuk tidak Golput tapi aturan yang tidak kami ketahui sebelumnya yang membuat kami tidak jadi untuk memilih, ” ujar salah satu masyarakat yang tidak bisa memilih karna tidak membawa KTP.
akibat dari peraturan baru tersebut masyarakat sangat menyayangkan kenapa baru ketika sampai di TPS info tersebut di sampaikan, masyarakat tidak semua yang memahami ada perobahan aturan baru dari KPU pusat yang bisa di baca atau di buka melalui online apalagi seperti kami yang tidak makan bangku sekolah ujar salah satu warga.
Masyarakat yang tidak dapat menyalurkan hak pilihannya tampak kecewa karna cuma tidak membawa KTP, hal pilih masyarakat tersebut hangus.
Peraturan yang di buat oleh KPU Pusat memilih atau berikan hak suara hanya berlaku ketika si pemilih membawa dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, Paspor, sedangkan KK tidak di berlakukan, jadi apa gunanya mempunyai KK sementara KK itu sendiri yang menerbitkan juga Disdukcapil, lantas mengapa tidak bisa jadi pedoman untuk memilih, sedangkan di kertas undangan jelas disebutkan membawa KTP atau Dokumen kependudukan yang di terbitkan oleh Disdukcapil, lalu apakah paspor dan SIM Biduk Capil yang terbitkan ujar salah satu warga yang hadir sebagai undangan pemilih suara.















