Rokan Hulu – ( jejakberitanews.com) Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kian menguat dan mengarah pada pola kejahatan terstruktur. Ironisnya, aktivitas yang dinilai merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik tersebut disebut telah berlangsung lama tanpa sentuhan hukum. Minggu 28 Desember 2025.
Informasi investigatif yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebutkan, seorang pria bernama Roy Martin Siregar diduga menjadi aktor utama dalam bisnis penimbunan BBM subsidi jenis solar dan pertalite. Dalam operasionalnya, ia diduga dibantu oleh Rindu Zega, yang disebut berperan dalam aktivitas lapangan.
Warga mencurigai adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat, mengingat aktivitas tersebut tidak pernah ditindak meski informasinya disebut sudah lama beredar di masyarakat.
“Kalau cuma sekali-dua kali mungkin lolos. Ini sudah lama. Tidak mungkin aparat tidak tahu,” ungkap seorang warga dengan nada tegas.
Gudang BBM Ilegal Dekat Sekolah, Ancaman Nyata Keselamatan Anak-anak
Lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM subsidi ilegal berada di Kuala Beringin Barang, Batang Kumuh, Simpang Harapan, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Fakta paling mengkhawatirkan, lokasi tersebut dilaporkan
tidak jauh dari SD Swasta Kita Yadika Batang Kumuh.
Keberadaan gudang BBM ilegal di sekitar fasilitas pendidikan dinilai sebagai kelalaian serius terhadap keselamatan publik, khususnya anak-anak sekolah. BBM merupakan bahan mudah terbakar yang berpotensi memicu kebakaran atau ledakan sewaktu-waktu.
Namun hingga kini, tidak terlihat adanya garis polisi, penyegelan, maupun tindakan penegakan hukum di lokasi tersebut.
“Kebal Hukum” dan Minim Pengawasan Aparat
Roy Martin Siregar disebut warga jarang terlihat di ruang publik. Kondisi ini justru memperkuat spekulasi adanya pihak kuat yang diduga membekingi sehingga aktivitas ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun memilih tutup mata?
Kecurigaan publik semakin tajam karena wilayah tersebut berada di bawah pengawasan Polsek Tambusai Utara, namun tidak ada langkah hukum yang terlihat, meski dugaan pelanggaran bersifat terbuka dan berisiko tinggi.
Diduga Intimidasi terhadap Pers
Berdasarkan keterangan sumber media, ketika isu ini mulai diangkat ke publik, Roy Martin Siregar diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan dan intimidatif terhadap awak media dengan menyebut “awak media tidak ada otak”.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya membungkam pers dan mencederai kebebasan jurnalistik, sekaligus memperkuat dugaan bahwa pihak-pihak tertentu merasa berada di atas hukum.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh hingga Dugaan Beking
Masyarakat kini mendesak Polres Rokan Hulu dan Polda Riau untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pelaku lapangan, tetapi juga:
- Menyisir lokasi gudang secara menyeluruh
- Menelusuri alur distribusi BBM subsidi
- Mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain
- Menyelidiki dugaan pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat
“Kalau ini dibiarkan, artinya hukum hanya tajam ke bawah. Negara dirugikan, rakyat yang jadi korban,” ujar warga lainnya.
Ancaman Pidana Berat
Dugaan penimbunan BBM subsidi melanggar hukum berat, di antaranya:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar) - Pasal 53 huruf c UU Migas
(Niaga BBM tanpa izin) - Pasal 188 KUHP
(Perbuatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum)
Ujian Serius bagi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Rokan Hulu dan Riau. Publik menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan dugaan mafia BBM subsidi.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Roy Martin Siregar, pihak Polsek Tambusai Utara, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi dan memenuhi hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















