Pekanbaru – (jejakberitanews.com) Hingga Selasa, 6 Januari 2026, dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, masih terus berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal yang dinilai merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga ini disebut telah berjalan cukup lama, namun ironisnya belum pernah tersentuh proses hukum.
Informasi investigatif yang dihimpun awak media dari sejumlah warga mengarah pada seorang pria bernama Frans Gultom yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan penimbunan BBM subsidi tersebut. Dalam operasionalnya, Frans Gultom disebut tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu sejumlah pelangsir yang mengambil BBM solar bersubsidi langsung dari SPBU untuk kemudian didistribusikan ke sebuah gudang yang diduga menjadi pusat penimbunan.
Gudang BBM ilegal tersebut dilaporkan berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, dan lokasinya tidak jauh dari rumah serta kebun warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius masyarakat, mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan sewaktu-waktu.
“Gudang itu dekat rumah warga. Kalau terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas membahayakan,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Dugaan Pembiaran dan Perlindungan Oknum
Yang menjadi sorotan tajam publik, hingga kini tidak terlihat adanya garis polisi, penyegelan, maupun tindakan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM subsidi tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan kemungkinan perlindungan dari oknum aparat.
“Kalau cuma satu dua kali mungkin bisa lolos. Tapi ini sudah lama. Tidak mungkin aparat tidak tahu,” ungkap warga lainnya.
Wilayah tersebut diketahui berada di bawah pengawasan Polsek Bina Widya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah hukum yang terlihat, meski dugaan pelanggaran bersifat terbuka dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.
Kesan “Kebal Hukum”
Kecurigaan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Frans Gultom jarang terlihat di ruang publik. Kondisi ini justru menimbulkan spekulasi adanya pihak kuat yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Menurut keterangan sejumlah sumber media, saat isu ini mulai mencuat ke publik, Frans Gultom diduga melontarkan pernyataan bernada arogan yang menimbulkan kesan seolah dirinya kebal hukum. Ungkapan “saya bukan kaleng-kaleng” yang disebut-sebut keluar dari dirinya, dinilai masyarakat sebagai simbol sikap merasa tidak tersentuh oleh penegakan hukum.
Desakan Usut Tuntas hingga Dugaan Beking
Masyarakat kini mendesak Polsek Bina Widya dan Polda Riau untuk segera bertindak dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Warga meminta aparat:
Menyisir dan menggerebek lokasi gudang secara menyeluruh
Menelusuri alur distribusi BBM subsidi
Mengungkap jaringan pelangsir dan pihak yang terlibat
Menyelidiki dugaan pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat
“Kalau ini dibiarkan, artinya hukum hanya tajam ke bawah. Negara dirugikan, rakyat yang menanggung risiko,” tegas seorang warga.
Ancaman Pidana Berat
Dugaan penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar)Pasal 53 huruf c UU Migas
(Niaga BBM tanpa izin)Pasal 188 KUHP
(Perbuatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum)
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Riau. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan dugaan mafia BBM subsidi yang disinyalir memiliki “pelindung”.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Frans Gultom, pihak Polsek Bina Widya, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















