BeritaPekanbaru

Skandal Penanganan Rokok Ilegal 160 Juta Batang, Wartawan Dilarang Meliput dan Dipaksa Hapus Rekaman

9
×

Skandal Penanganan Rokok Ilegal 160 Juta Batang, Wartawan Dilarang Meliput dan Dipaksa Hapus Rekaman

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (jejakberitanews.com) Penindakan terhadap gudang Avian yang diduga menjadi lokasi penyimpanan 160 juta batang rokok ilegal justru memicu konflik serius di lapangan. Insiden terjadi saat awak media melakukan investigasi mendalam terkait barang bukti yang sebelumnya telah dipublikasikan secara resmi oleh Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Daerah. Senin, 12/01/2026.

Alih-alih mendapat akses informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, awak media justru dihadang dan dihalangi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai oknum Bea Cukai Pusat. Mereka secara tegas melarang aktivitas perekaman video maupun pengambilan foto di lokasi.

Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tugas jurnalistik dalam mengungkap fakta kepada masyarakat. Terlebih, kasus rokok ilegal tersebut bukan lagi informasi tertutup, karena telah lebih dahulu dirilis ke publik oleh otoritas Bea Cukai sendiri.

Situasi semakin memanas ketika oknum aparat berseragam tentara turut melakukan penghalangan dengan dalih bahwa lokasi dan aktivitas tersebut merupakan “rahasia negara” yang tidak boleh diliput atau direkam. Pernyataan ini dinilai janggal dan tidak berdasar, mengingat barang bukti berupa rokok ilegal telah diumumkan secara terbuka dan menyangkut kepentingan publik.

“Jika ini rahasia negara, mengapa Bea Cukai Pusat lebih dulu mempublikasikannya?” ujar salah satu wartawan di lokasi.

Dalam upaya konfirmasi, awak media sempat mewawancarai pihak yang mengaku dari Bea Cukai. Awalnya, ia menyatakan bahwa 160 juta batang rokok ilegal tersebut akan dipindahkan ke gudang penampungan Bea Cukai di Cikarang. Namun, tak lama berselang, pernyataan tersebut diralat secara sepihak, dengan menyebutkan bahwa pemindahan ke Cikarang dibatalkan dan barang akan dialihkan ke Jakarta.

Pernyataan yang berubah-ubah ini semakin menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar terkait transparansi penanganan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Hingga kini, tidak ada kejelasan resmi mengenai lokasi akhir penyimpanan rokok ilegal tersebut.

Ironisnya, dalam proses peliputan, awak media mengaku mendapat intimidasi, bahkan dipaksa untuk menghapus rekaman video yang telah diperoleh. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan dan pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan awak media ke Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Namun hasilnya kembali mengecewakan. Pihak Kanwil tidak dapat ditemui dengan alasan tertentu dan wartawan diarahkan ke bagian humas. Sayangnya, jawaban yang disampaikan humas dinilai tidak menjawab substansi persoalan, khususnya terkait kejelasan pemindahan barang bukti dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Peristiwa ini memunculkan dugaan serius adanya ketertutupan, permainan kotor, hingga potensi penyimpangan dalam penanganan barang bukti rokok ilegal berskala besar. Publik kini menunggu sikap tegas dari Bea Cukai Pusat, TNI, dan aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terbuka serta menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini juga menjadi ujian serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan transparansi, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik.

Penulis : Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *