Pekanbaru – (jejakberitanews.com) Kawasan pergudangan Avian yang berlokasi di Jalan Siak II kembali menjadi sorotan publik. Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat penyimpanan berbagai barang ilegal, menyusul pengungkapan besar pada Januari 2026 lalu, di mana aparat menemukan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pemilik atau pengelola gudang benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas penyimpanan barang ilegal, atau justru ada dugaan keterlibatan dengan jaringan peredaran ilegal tersebut?
Sejumlah pengamat menilai, dalam praktik pergudangan, pemilik atau pengelola umumnya memiliki kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang. Dengan skala temuan yang mencapai ratusan juta batang rokok tanpa pita cukai, sulit bagi publik untuk menerima jika aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak pengelola.
“Dalam sistem pergudangan, biasanya ada pencatatan dan pengawasan. Kalau jumlahnya sebesar itu, publik wajar bertanya apakah benar tidak ada yang tahu, atau justru ada pembiaran,” ujar seorang pengamat hukum di Pekanbaru.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik atau pengelola pergudangan Avian terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengungkap apakah pemilik gudang telah diperiksa secara intensif dalam proses penyelidikan.
Meski pengungkapan tersebut sempat menghebohkan, hingga kini belum ada kejelasan terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang ilegal tersebut. Tidak adanya penetapan tersangka menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa praktik serupa masih terus berlangsung. Sejumlah pihak menduga tidak hanya satu gudang yang terlibat, melainkan kemungkinan terdapat gudang-gudang lain di dalam kawasan pergudangan Avian yang juga digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Dengan skala temuan sebelumnya yang mencapai ratusan juta batang rokok, sangat mungkin ada jaringan yang lebih besar dan melibatkan lebih dari satu gudang. Ini harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh area pergudangan Avian di Jalan Siak II. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah masih ada aktivitas penyimpanan atau distribusi barang ilegal yang luput dari pengawasan.
Publik juga meminta keterlibatan aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak kepolisian untuk tidak hanya fokus pada satu titik, tetapi melakukan penyisiran menyeluruh di kawasan tersebut.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi melibatkan jaringan kejahatan terorganisir.
Minimnya perkembangan penanganan kasus sejak Januari 2026 memperkuat persepsi adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, dikhawatirkan kawasan tersebut akan terus dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai lokasi aman untuk aktivitas ilegal.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya gudang-gudang lain yang terlibat dalam praktik penyimpanan barang ilegal di kawasan pergudangan Avian.















