PEKANBARU — (jejakberitanews.com) Pasca kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang di Jalan Sidodadi (Jalan Soekarno-Hatta), Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, keresahan masyarakat kembali muncul setelah adanya dugaan aktivitas penimbunan minyak ilegal di kawasan tersebut.
Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada Rabu (20/5/2026), sejumlah warga menyebut terdapat sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tidak jauh dari lokasi kebakaran sebelumnya.
Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan gudang tersebut dapat memicu kebakaran susulan karena diduga menyimpan bahan mudah terbakar di dekat permukiman masyarakat.
“Setelah kejadian kebakaran kemarin, kami takut kalau memang masih ada gudang minyak di sekitar sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial P yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha maupun kepemilikan gudang tersebut.
Aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 UU Migas, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan, atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai dampak yang ditimbulkan.
Aktivitas penyimpanan bahan bakar di kawasan padat penduduk tanpa standar keselamatan yang memadai juga berpotensi melanggar aturan keselamatan lingkungan hidup dan penanggulangan kebakaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang yang dimaksud guna memastikan legalitas operasional serta mengantisipasi potensi bahaya bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat berwenang dan pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut.















