BeritaHukrimPekanbaruTNI/POLRI

Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru Bebas Beroperasi, Nama Ucok Regar Mencuat

2
×

Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru Bebas Beroperasi, Nama Ucok Regar Mencuat

Sebarkan artikel ini
Screenshot

PEKANBARU –(jejakberitanews.com)  Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sebuah gudang yang berada di Jalan Palembang, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diduga bebas menjalankan aktivitasnya tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH). Rabu 17 Juni 2026.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan yang diduga membawa BBM solar subsidi ke lokasi gudang tersebut. Aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan lancar tanpa hambatan.

Dari hasil penelusuran, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan besar. Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang membutuhkan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Dalam investigasi tersebut, muncul nama Ucok Regar yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aktivitas gudang tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan diduga memiliki jaringan kuat dengan sejumlah oknum sehingga aktivitas itu seolah kebal hukum.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas gudang tersebut. Selain menimbulkan potensi bahaya kebakaran, aktivitas penimbunan BBM bersubsidi juga dinilai merusak tata niaga distribusi energi yang telah diatur pemerintah.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 dan Pasal 53. Pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas gudang penimbunan BBM solar subsidi tersebut.

Awak media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *