BeritaHukrimKampar

GAWAT! Green Policing Kapolda Riau Diduga Dicederai, Aktivitas Gudang Somel di Siabu Kian Terang-Terangan

2
×

GAWAT! Green Policing Kapolda Riau Diduga Dicederai, Aktivitas Gudang Somel di Siabu Kian Terang-Terangan

Sebarkan artikel ini
Screenshot

KAMPAR, RIAU | JejakBeritaNews.com – Program Green Policing yang selama ini menjadi salah satu ikon kebijakan lingkungan di jajaran Polda Riau kini dinilai menghadapi tantangan serius. Maraknya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan kayu (somel) di kawasan Jalan Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, disebut-sebut telah mencederai semangat pelestarian lingkungan yang terus digaungkan Kapolda Riau. Selasa, 23/06/2026.

Di saat jajaran kepolisian mengampanyekan penyelamatan hutan, pencegahan kerusakan lingkungan, serta penindakan terhadap kejahatan kehutanan, masyarakat justru menyoroti keberadaan tumpukan kayu bulat dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas yang perlu ditelusuri legalitasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi pada 18 Juni 2026, terlihat sejumlah tumpukan kayu bulat dalam volume cukup besar berada di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sekaligus pengolahan kayu. Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen yang menyertainya.

Masyarakat menilai apabila aktivitas tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka kondisi itu bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi semata, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap semangat Green Policing yang selama ini dibangun untuk menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.

“Kapolda Riau sudah berulang kali mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dan hutan. Kalau masih ada dugaan aktivitas seperti ini yang bebas beroperasi, tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sorotan publik semakin menguat karena praktik illegal logging selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, berkurangnya daerah resapan air, hingga meningkatnya risiko banjir dan bencana ekologis lainnya.

Sejumlah kalangan bahkan menilai, apabila dugaan aktivitas tersebut dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas, maka hal itu dapat memberikan kesan bahwa semangat Green Policing yang digaungkan hanya berhenti pada slogan tanpa implementasi yang kuat di lapangan.

Program Green Policing sendiri merupakan langkah strategis Polda Riau dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan hidup serta mendukung upaya pencegahan berbagai bentuk kejahatan terhadap sumber daya alam. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan hasil hutan dinilai harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, menyimpan, maupun memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat mendesak Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas kayu dan izin usaha yang digunakan, serta mengungkap secara transparan apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai Green Policing yang menjadi kebanggaan Polda Riau justru tercoreng akibat lemahnya pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak hutan dan lingkungan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., namun belum diperoleh tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *