BeritaRohilTNI/POLRI

Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Komitmen Berantas Narkoba

5
×

Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Komitmen Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir(jejakberitanews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum Polres Rohil.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Rohil sepanjang April hingga Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 336,01 gram serta 23 butir pil ekstasi yang telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pemusnahan dipimpin dan disaksikan oleh sejumlah pejabat serta unsur pengawasan internal, di antaranya KBO Sat Narkoba Polres Rohil IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps Kanit I Satres Narkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., perwakilan Siwas Polres Rohil, Kasat Tahti Polres Rohil IPDA Romi Juliadi, perwakilan Propam, penasihat hukum, serta personel Satres Narkoba Polres Rohil.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, jumlah terbesar berasal dari perkara dengan tersangka Feby Nursila Wida alias Feby dan Irma Ayu Rusma Wati alias Ayu, yakni sebanyak 104,05 gram sabu dan 23 butir pil ekstasi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan barang bukti yang telah disegel, kemudian sabu dan pil ekstasi dicampurkan ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga larut dan hancur. Selanjutnya, seluruh campuran tersebut dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika.

Para tersangka dalam perkara-perkara tersebut dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *