PEKANBARU – (jejakberitanews.com) Rencana penampilan DJ nasional Wisnu Santika di Live House, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, memicu kekhawatiran dari Aliansi Mahasiswa Peduli Riau (AMPR).
Mereka menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya melihat acara hiburan dari sisi bisnis semata, tetapi juga harus mempertimbangkan potensi dampak sosial yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Pekanbaru, AMPR menyatakan penolakannya terhadap rencana kedatangan artis ibu kota berinisial “WS”. Menurut mereka, kegiatan hiburan malam berskala besar dikhawatirkan dapat memperkuat budaya kehidupan malam yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Melayu yang selama ini dijunjung tinggi di Provinsi Riau.
Mahasiswa menilai, apabila pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak dilakukan secara maksimal, kegiatan hiburan malam berpotensi memunculkan berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, gangguan ketertiban umum, keributan, kebisingan hingga larut malam, serta risiko tindak kriminal yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat.
Selain itu, acara yang menghadirkan artis atau DJ nasional biasanya mampu menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan kepadatan lalu lintas, mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi usaha, serta menambah beban pengawasan aparat keamanan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
AMPR juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap generasi muda. Mereka khawatir promosi hiburan malam secara masif dapat membentuk persepsi bahwa gaya hidup malam merupakan tren yang patut diikuti, sehingga diperlukan langkah preventif dari pemerintah melalui pengawasan yang ketat terhadap seluruh aktivitas tempat hiburan malam.
Atas dasar itu, AMPR meminta DPRD Kota Pekanbaru segera memanggil pengelola Live House, DPMPTSP, Satpol PP, serta aparat kepolisian untuk mengaudit legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
Mahasiswa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap izin usaha, jam operasional, penjualan minuman beralkohol, keberadaan Lady Companion (LC), hingga aspek keamanan dan ketertiban umum.
Apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut AMPR, menjaga iklim investasi dan dunia usaha memang penting. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Live House maupun penyelenggara acara belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















