PEKANBARU, RIAU — (jejakberitanews.com) Dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap narapidana kasus korupsi, Makmur alias Aan, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi sorotan.
Informasi yang beredar menyebutkan Makmur diduga menempati kamar seorang diri dan memiliki keleluasaan berada di area tertentu di lingkungan Lapas. Bahkan, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya petugas yang disebut tidak berani menegur yang bersangkutan.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Lapas.
Makmur sendiri merupakan terpidana perkara korupsi proyek Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp60,5 miliar.
Pengamat Hukum Minta Transparansi
[Nama Pengamat Hukum] menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau benar ada perlakuan khusus, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang memberikan izin dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Namun, informasi yang belum terbukti juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta,” ujarnya.
Menurutnya, penempatan seorang warga binaan dalam kamar seorang diri bisa saja memiliki alasan tertentu, seperti keamanan, kesehatan atau kebutuhan pembinaan. Namun, jika terdapat akses khusus yang tidak sesuai prosedur, hal tersebut perlu ditelusuri.
“Prinsipnya, semua warga binaan harus diperlakukan sesuai aturan. Jika memang ada izin khusus, jelaskan dasarnya. Jika tidak benar, lakukan klarifikasi,” katanya.
Lapas Diminta Beri Penjelasan
Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan jajaran Ditjenpas Riau diharapkan memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut.
Publik perlu mengetahui apakah penempatan kamar seorang diri maupun aktivitas di area tertentu memiliki dasar dan prosedur resmi.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Lapas maupun pihak terkait.
Yang terpenting, jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa di balik tembok Lapas tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.















