PEKANBARU, RIAU — (jejakberitanews.com) — Informasi mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi, Makmur alias Aan, di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapat bantahan dari pihak lapas.
Selasa (18/08/2026).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut Makmur diduga menempati kamar seorang diri serta memiliki keleluasaan berada di area tertentu di lingkungan lapas. Informasi lainnya juga menyebut adanya dugaan petugas yang disebut tidak berani menegur yang bersangkutan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, JejakBeritaNews.com mengonfirmasi langsung kepada pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga, membantah adanya perlakuan khusus terhadap Makmur.
“Tidak benar bang. Semua warga binaan diperlakukan sama tanpa perlakuan khusus di Lapas Pekanbaru,” ujar Jopri Sinaga saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi pihak lapas terhadap informasi yang beredar.
Humas Lapas Beri Penjelasan Berbeda dengan Informasi yang Diperoleh Media
Di sisi lain, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, terdapat sejumlah informasi mengenai kondisi dan aktivitas Makmur di lingkungan lapas yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Temuan atau informasi hasil penelusuran awak media tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya perlakuan khusus. Karena itu, media tetap menempatkannya sebagai informasi yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara keterangan resmi Humas Lapas yang menyatakan seluruh warga binaan diperlakukan sama dengan informasi yang dihimpun awak media dalam proses penelusuran.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan penting bagi media untuk meminta penjelasan lebih lanjut agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Pengamat: Dugaan Harus Diverifikasi
Pengamat hukum menilai setiap informasi mengenai dugaan perlakuan khusus di lembaga pemasyarakatan harus diverifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau benar ada perlakuan khusus, tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Tetapi informasi yang belum terbukti juga tidak boleh langsung diposisikan sebagai fakta,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan fasilitas, akses, maupun perlakuan tertentu yang berbeda dari warga binaan lainnya, pihak lapas perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur yang digunakan.
Makmur Terpidana Kasus Korupsi
Makmur alias Aan merupakan terpidana perkara korupsi proyek Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Makmur serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar.
Dengan adanya bantahan dari Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dugaan mengenai perlakuan khusus terhadap Makmur belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
JejakBeritaNews.com telah memberikan ruang kepada pihak lapas untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait apabila terdapat data, dokumen, maupun informasi lain yang dapat memperjelas persoalan tersebut.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya perlakuan khusus, melainkan menyampaikan informasi yang beredar, hasil penelusuran awak media, serta klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru.















