PEKANBARU — (jejakberitanews.com) Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak daerah di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan kelonggaran kepada para wajib pajak dengan memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi berupa denda hingga 30 September 2026.
Perpanjangan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pembayaran. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tidak perlu membayar beban denda yang sebelumnya muncul akibat keterlambatan memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pemerintah sengaja memberikan tambahan waktu agar masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Menurut Agung, penghapusan denda diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala menyelesaikan tunggakan karena adanya tambahan sanksi administrasi.
“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, program penghapusan denda tersebut tidak hanya diberikan untuk satu jenis pajak. Kebijakan ini mencakup hampir seluruh sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masyarakat yang masih mempunyai kewajiban PBB-P2 dapat memanfaatkan masa perpanjangan tersebut untuk menyelesaikan pembayaran tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan program.
Selain PBB-P2, keringanan juga diberikan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sejumlah kegiatan usaha, antara lain jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.
Tak hanya itu, sektor pajak lainnya juga masuk dalam program penghapusan sanksi administrasi tersebut. Di antaranya Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, serta Pajak Sarang Burung Walet.
Program ini juga mencakup Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dengan cakupan yang cukup luas, Pemko Pekanbaru berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh wajib pajak. Pemerintah tidak ingin kesempatan yang telah diberikan justru dilewatkan hingga masa program berakhir.
Selain penghapusan denda atas tunggakan pajak, pemerintah daerah turut memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk beberapa jenis pajak.
Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.
Menurutnya, perpanjangan hingga 30 September 2026 merupakan peluang yang sebaiknya digunakan para wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban mereka.
Denny menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah titik pelayanan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Pekanbaru maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersedia.
Selain itu, sejumlah posko pelayanan juga disiapkan untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam mengurus pembayaran kewajiban pajaknya.
“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ucap Denny.
Ia berharap masyarakat tidak hanya melihat program tersebut sebagai bentuk penghapusan denda, tetapi juga sebagai kesempatan untuk kembali menertibkan kewajiban perpajakan.
Bagi pemerintah daerah, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemko Pekanbaru terus mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Dengan adanya perpanjangan program penghapusan denda sampai 30 September 2026, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan kini memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pemko Pekanbaru pun mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Sebab, setelah masa program berakhir, ketentuan mengenai sanksi administrasi akan kembali berlaku sesuai aturan perpajakan daerah yang berlaku.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mendatangi layanan Bapenda, UPT, maupun posko pelayanan yang telah disediakan. Pemerintah berharap fasilitas ini benar-benar dimanfaatkan sehingga tunggakan pajak dapat diselesaikan dan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru semakin meningkat. (Inf)















