Muflihun, S.STP., M.AP., calon Wali Kota Pekanbaru, menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan isu pemberian barang mewah kepada seorang tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Setwan.
Isu tersebut mencuat melalui pemberitaan media nasional, diperparah oleh caption berita yang disebar oleh Pemimpin Redaksi sebuah media online di grup WhatsApp. Tak hanya merusak reputasi, Muflihun mengaku mengalami kerugian moril dan materil.
Menanggapi isu ini, juru bicara Muflihun, Rinaldi, menyampaikan beberapa poin penting dalam siaran pers yang ditujukan untuk klarifikasi.
“Kami yakin bahwa Humas Polda Riau menjunjung asas praduga tak bersalah, dan kami sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Muflihun seolah-olah melakukan hal yang tidak pernah dilakukannya,” tegas Rinaldi.
Menurutnya, pemberitaan ini tak hanya melanggar asas praduga tak bersalah, tetapi juga kode etik jurnalistik.
Muflihun menegaskan bahwa ia tak pernah memberikan barang-barang branded kepada pihak mana pun, termasuk MS, THL yang dimaksud.
Nama baik Muflihun menjadi taruhan dalam tuduhan ini, yang oleh timnya dinilai sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam konteks ini, langkah hukum akan segera diambil. “Kami akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan berkonsultasi untuk upaya hukum lainnya, sesuai dengan UU Pers dan UU ITE,” tambah Rinaldi.
Menurutnya, caption yang dibuat oleh pemimpin redaksi media tersebut juga menjadi sorotan, karena mengandung tuduhan serius yang bisa menghancurkan martabat Muflihun di mata publik.
Tidak hanya berhenti di upaya hukum terhadap media, Muflihun dan timnya juga menegaskan bahwa mereka akan menuntut keadilan atas fitnah yang terus menerpa.
“Kami telah menerima cukup banyak fitnah dan cemoohan, kali ini kami akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik kami,” tutup Rinaldi.
Sikap tegas ini mencerminkan keinginan Muflihun untuk menjaga reputasinya sebagai calon Wali Kota Pekanbaru yang bersih dan berintegritas, sekaligus sebagai pesan bagi media untuk lebih berhati-hati dalam pemberitaan, khususnya yang menyangkut nama seseorang yang masih dalam proses hukum.
Berita ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para praktisi media agar selalu mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebuah tuduhan yang belum terbukti bisa berdampak besar pada nama baik dan kehidupan seseorang, khususnya di tengah panasnya persaingan politik menuju pemilihan kepala daerah.













