Pekanbaru – || (jejakberitanews.com) Bertempat di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama yakni Edi Setiawan Bin Sutrisno.
Penangkapan buronan itu, pada hari Kamis (28/8/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, yang bertempat di Jalan Kutilang, di Desa Balai Sempurna Kota, di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim Tabur dari Kejati Riau yang dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dan juga personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi.
Diketahui, burunon bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno tersandung dalam hal kasus Dana Desa itu anggarannya ditahun 2015. Yakni di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing dikala itu ada memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000 dialokasikan untuk pembangunan pada jembatan penghubung Dusun IV serta Dusun V tersebut, sebesar Rp285.955.000,00, dan kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000.
“Selain dana tersebut, ada pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000, yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000 dan pinjaman Rp50.000.000,” kata Zikrullah SH MH Kasi Penerangan Hukum di Kejati Riau. Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa pria yang berusia 48 tahun itu adalah bekerja swasta,
tapi diberikan pekerjaan oleh Kepala Desa Budi, pada saat itu.
Dimana, dalam pelaksanaannya itu, Kepala Desa Budi Purnomo telah membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015, dengan Ketua TPK itu adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan pembangunan tersebut terjadi halmya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK.
“Sehingga, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp621.357.689,” jelas Zikrulah. Dia juga menjelaskan, atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia, dan sampai saat ini Edi Setiawan masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan: Pidana penjara 3 tahun 8 bulan Denda Rp50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, Uang pengganti Rp154.597.000,- subsider 1 tahun penjara Namun, terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau. (Dairul)