BeritaPekanbaru

Manajemen SPBU Simpang Baru: Jika Barcode Valid, Pengisian Tak Bisa Ditolak

29
×

Manajemen SPBU Simpang Baru: Jika Barcode Valid, Pengisian Tak Bisa Ditolak

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU(jejakberitanews.com) Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.282.683 yang berlokasi di Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menuding adanya praktik lancung dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pihak SPBU secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan publik terkait dugaan SPBU lebih memprioritaskan kendaraan pelangsir, sementara masyarakat umum harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM subsidi.

“Penyaluran BBM subsidi di SPBU kami dilakukan ketat sesuai aturan Pertamina. Seluruh pengisian wajib menggunakan barcode resmi dan nomor polisi yang terdaftar dalam sistem. Tidak ada satu pun kendaraan yang bisa dilayani tanpa validasi sistem,” ujar pengawas SPBU 14.282.683 saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Manajemen menegaskan, tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap kendaraan tertentu merupakan asumsi yang tidak berdasar. Menurut mereka, seluruh konsumen dilayani berdasarkan urutan antrean dan hasil verifikasi sistem digital Pertamina Patra Niaga, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.

“Tidak benar jika kami disebut mendahulukan pelangsir. Petugas kami tidak memiliki kewenangan mengatur sistem. Jika barcode dan nopol dinyatakan valid, maka pengisian dilakukan. Itu mekanisme resmi,” tegasnya.

Menanggapi isu kendaraan pelangsir yang diduga melakukan pengisian berulang, pihak SPBU menyatakan hal tersebut berada di luar kendali pengelola apabila kendaraan tersebut lolos sistem barcode. Mereka menegaskan, pengawasan lanjutan merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum dan Pertamina selaku pemegang otoritas sistem.

“Kami bekerja berdasarkan data yang muncul di sistem. Jika ada penyalahgunaan di luar itu, ranah penindakan ada pada APH dan Pertamina, bukan SPBU,” tambahnya.

Terkait isu bahwa SPBU tersebut disebut pernah menerima sanksi dan dinilai tidak jera, manajemen juga membantah keras. Mereka mengakui setiap evaluasi atau teguran dari Pertamina selalu dijadikan bahan koreksi internal untuk memperbaiki pelayanan, bukan diabaikan.

“Kami tidak kebal hukum. Setiap teguran adalah alarm perbaikan. Justru itu bentuk komitmen kami agar operasional tetap sesuai regulasi,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi, manajemen SPBU 14.282.683 menyatakan siap diperiksa, diaudit, dan diawasi langsungoleh Pertamina Patra Niaga maupun Aparat Penegak Hukum guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Di akhir pernyataannya, pihak SPBU juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dan konfirmasi menyeluruh dalam pemberitaan, agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan persepsi negatif yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar kuat.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Namun kami berharap informasi yang disampaikan benar-benar berbasis fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *