Pekanbaru, || jejakberitanews.com|| Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, didampingi Kabid Humas Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar, menggelar konferensi pers di gedung Media Center Polda Riau pada Jum’at (4/7) membahas kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Riau.
Kasus ini berawal pada 23 Februari, saat korban yang diidentifikasi sebagai LDR ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menunjukkan bahwa LDR meninggal akibat hantaman benda tumpul di kepala, yang menyebabkan cedera batang otak. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, termasuk uang tunai Rp40 juta dari hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin.
Asep menjelaskan bahwa kondisi rumah saat kejadian menimbulkan kecurigaan. Pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Jendela tidak rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.
Pada 29 Juni, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka: ZA alias SL, lahir tahun 1986, dan MI alias I, lahir tahun 1985. Keduanya merupakan warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban. Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan menjadi tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba saat penangkapan.
Motif pelaku diduga murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detil mengenai rutinitas korban mempermudah mereka menyusun aksi keji ini.
Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi juga pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, tergantung keputusan pengadilan.
Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas. Sementara itu, Lismaniar, salah satu keluarga korban, mengapresiasi kerja keras Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Kampar yang berhasil mengungkap perkara ini.
“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, kami berharap pelaku dihukum dengan setimpal,” ujarnya.













