BeritaPekanbaru

Warga Resah, UMKM Mak Cw yang Tengah Viral Diduga Cemari Lingkungan dari Pengolahan Kulit Ayam dan Ikan Patin

25
×

Warga Resah, UMKM Mak Cw yang Tengah Viral Diduga Cemari Lingkungan dari Pengolahan Kulit Ayam dan Ikan Patin

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru— (Jejakberitanews.com) Keberadaan sebuah UMKM bernama Mak CW yang memproduksi kerupuk kulit ayam dan ikan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Limbah produksi yang diduga tidak dikelola dengan benar menyebabkan bau busuk menyengat dan kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi masyarakat. Warga menilai pemerintah seakan tutup mata terhadap aktivitas usaha yang terus berjalan meski belum memenuhi ketentuan lingkungan.

Pemilik usaha, Indiana Sunita, melalui suaminya Budi, mengakui bahwa usaha tersebut hingga kini belum memiliki izin lingkungan. Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib sebelum kegiatan produksi yang berpotensi menghasilkan limbah dapat dijalankan.

Menurut keterangan beberapa warga, limbah cair dari proses pembuatan kerupuk kulit patin dan ayam—yang telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir—mengalir langsung ke parit di belakang permukiman. Meski pihak usaha mengklaim melakukan pembersihan aliran setiap pagi, warga menyebut pembersihan hanya dilakukan beberapa meter dari titik produksi. Sementara itu, bagian lain dari aliran parit terlihat dipenuhi tumpukan minyak, lemak, dan menimbulkan bau tak sedap.

Praktik pembuangan limbah langsung ke parit ini dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku. Untuk usaha pengolahan pangan skala UMKM, pemerintah mewajibkan minimal memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana agar kandungan limbah tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan kesehatan warga.

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait pengawasan maupun tindak lanjut terhadap laporan warga. Masyarakat berharap ada langkah cepat dan tegas demi menjaga kualitas lingkungan serta kenyamanan tinggal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *