PEKANBARU – (jejakberitanews.com) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau terus mengoptimalkan perannya dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.
Hal ini menjadi topik utama dalam diskusi yang digelar di Teko Kopi, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, (14/08/2025).
Hadir dalam diskusi tersebut, Mas Wawan dan Mas Radith dari bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mas Hendra (Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru), dan Mas Waluyo (Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Panam).
Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan peran SPSI dalam mendukung program Jaminan Sosial Nasional, khususnya BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Nasional dan Paritrana Award
Program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dianggap sangat krusial bagi kesejahteraan pekerja.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya menyelenggarakan Paritrana Award.
Nursal Tanjung, Ketua SPSI Provinsi Riau, yang juga menjadi salah satu anggota Tim 9 Paritrana Award, mengungkapkan bahwa ada beberapa kandidat dari Riau yang tampil di tingkat provinsi. Tim penilai yang diketuai oleh Gubernur Riau, Bapak Abdul Wahid, dan beranggotakan berbagai pihak, termasuk Nursal Tanjung sendiri, telah melakukan tahapan wawancara.
Beberapa pihak yang hadir dalam wawancara tersebut antara lain:
Pemerintahan: Walikota Pekanbaru Bapak Agung Nugroho, Wakil Bupati Pelalawan Bapak Husni Thamrin, Wakil Bupati Bengkalis Bapak Bagus Santoso, dan Wakil Walikota Dumai Bapak Sugiyarto.
Perusahaan: RS Awal Bros, RS Prima, dan PT Maya Patra.
Sektor Lain: UMKM dan pemerintah desa.
Harapan SPSI Dari rangkaian penilaian dan sosialisasi tersebut, beberapa kesimpulan penting ditarik untuk keberhasilan program BPJS Ketenagakerjaan ke depan. SPSI Riau berharap agar pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa, dapat membuat peraturan daerah (Perda) yang memperkuat landasan hukum pelaksanaan program ini.
Selain itu, SPSI juga meminta agar perusahaan-perusahaan di Riau mendaftarkan kepesertaan pekerjanya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Riau. Hal ini untuk menghindari proses klaim yang lambat dan berbelit-belit, seperti yang sering terjadi ketika perusahaan mendaftarkan pekerjanya di luar provinsi Riau.
Sorotan pada PT. PHR dan Hak Pekerja Subkontraktor Dalam kesempatan tersebut, SPSI Riau juga menyoroti kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerja PT. PHR pada tahun 2023 yang menewaskan beberapa pekerja. Nursal Tanjung menyayangkan bahwa pekerja-pekerja tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal PT. PHR adalah BUMN yang seharusnya menjadi contoh.
“Manajemen PT. PHR tidak kooperatif dalam memberikan data riil jumlah pekerja subkontraktornya,” tegas Nursal.
Ia berharap PT. PHR lebih peduli terhadap nasib dan keselamatan pekerja subkontraktor. Menurutnya, semua pekerja subkontraktor yang masuk ke wilayah kerja PT. PHR harus terdaftar dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Nursal Tanjung mengakhiri dengan permintaan agar PT. PHR menghargai nyawa pekerja, yang bekerja keras demi menafkahi keluarga. Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai upaya nyata untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.













