PEKANBARU – || JEJAKBERITANEWS.COM|| Tiga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) antarprovinsi yang ditangkap tim Jembalang Polresta Pekanbaru terancam hukum maksimal 9 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media, Senin (4/8/2025).
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPtentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Selain ketiga tersangka, Bery mengatakan pihaknya saat masih memburu tiga orang lainnya berinisial H, M dan O.













