Home

Tiga Residivis Curat yang Ditangkap Polresta Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara

37
×

Tiga Residivis Curat yang Ditangkap Polresta Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – || JEJAKBERITANEWS.COM|| Tiga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) antarprovinsi yang ditangkap tim Jembalang Polresta Pekanbaru terancam hukum maksimal 9 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media, Senin (4/8/2025).

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPtentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Selain ketiga tersangka, Bery mengatakan pihaknya saat masih memburu tiga orang lainnya berinisial H, M dan O.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *