BeritaHukrimPekanbaru

Diduga Berganti Nama, Gudang BBM Ilegal Frans G. Kembali Beroperasi Usai Dicek Ditreskrimsus Polda Riau

5
×

Diduga Berganti Nama, Gudang BBM Ilegal Frans G. Kembali Beroperasi Usai Dicek Ditreskrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – (jejakberitanews.com) Aktivitas yang diduga sebagai gudang penampungan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya lokasi tersebut telah dilakukan pengecekan oleh personel Ditreskrimsus Polda Riau dan tidak ditemukan adanya aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, informasi terbaru yang diperoleh media menyebutkan gudang tersebut kini diduga kembali beroperasi dengan menggunakan nama baru.

Informasi itu diperoleh dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Narasumber menyebutkan bahwa aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM diduga kembali terlihat di lokasi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kamis (11/6/2026)

“Sekarang aktivitasnya diduga sudah berjalan lagi. Informasinya menggunakan nama yang berbeda dari sebelumnya,” ungkap sumber kepada media, Kamis (11/6/2026).

Sebelumnya, pada Maret 2026 lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, merespons surat konfirmasi yang dikirimkan redaksi terkait dugaan aktivitas pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi ilegal di Kota Pekanbaru. Saat itu, pihak Ditreskrimsus menyatakan akan melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lapangan.

“Akan dilidik dan akan dicek ke lapangan,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau diketahui telah turun ke lokasi yang diinformasikan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, saat pengecekan berlangsung tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun kegiatan penimbunan BBM sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.

Kendati demikian, munculnya informasi baru mengenai dugaan beroperasinya kembali gudang tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi, praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi terbaru tersebut, termasuk menelusuri dugaan pergantian nama usaha maupun pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *