BeritaHukrimPekanbaru

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!

2
×

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru(jejakberitanews.com) Aroma praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terendus di Kota Pekanbaru. Kali ini, dugaan penimbunan solar subsidi mencuat di kawasan belakang Alam Mayang, tepatnya di Jalan Gunung Jati. Aktivitas mencurigakan itu diduga menjadi bagian dari mata rantai permainan BBM bersubsidi yang selama ini kerap merugikan negara hingga miliaran rupiah. Jum’at 12 Juni 2026.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, tampak sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga berisi solar subsidi tersusun rapi dan ditutupi terpal. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penampungan ilegal yang sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat maupun masyarakat sekitar.

Lebih mengejutkan, lokasi tersebut diduga bukan sekadar tempat penyimpanan sementara, melainkan menjadi titik transit distribusi BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga industri atau dipasok ke pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan besar.

Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk “perampokan terselubung” terhadap hak masyarakat kecil. Pasalnya, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi tertentu yang sangat bergantung pada kebijakan subsidi pemerintah.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberanian para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas tersebut secara terang-terangan.

> “Kalau benar itu solar subsidi, berarti ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini sudah merampas hak rakyat kecil dan merugikan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Fenomena dugaan penimbunan BBM subsidi ini dinilai bukan lagi permainan kelas kecil. Modus pelangsiran menggunakan kendaraan modifikasi, pengumpulan dalam jerigen besar, hingga penyaluran ke pihak tertentu diduga menjadi pola yang terorganisir dan melibatkan jaringan yang rapi.

Jika benar terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur penimbunan untuk mempermainkan distribusi dan harga, aparat juga dapat menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang menjadi penadah maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga meminta agar tidak hanya pelansir di lapangan yang disentuh hukum, tetapi juga aktor besar di belakang layar yang diduga mengendalikan alur distribusi gelap BBM subsidi.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada jaringan besar, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *