PEKANBARU –(jejakberitanews.com) Sebuah pujasera foodcourt yang berlokasi di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, diduga melanggar aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait jam operasional usaha. Selain itu, tempat tersebut juga disinyalir menyediakan sejumlah room atau ruangan tertutup yang memicu keresahan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pujasera yang dikenal dengan sebutan “Foodcourt Angkasa” tersebut tetap melayani pengunjung hingga larut malam bahkan sampai menjelang subuh. Padahal, sesuai ketentuan Perwako Pekanbaru, jam operasional usaha kuliner dan hiburan dibatasi hingga waktu tertentu guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah dengan aktivitas pujasera tersebut. Selain jam operasional yang melebihi batas, keberadaan room tertutup juga dikhawatirkan disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha kuliner.
“Sering ramai sampai subuh, suara musik dan kendaraan juga mengganggu. Kami khawatir tempat itu disalahgunakan karena ada room-room tertutup,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diminta segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Jika terbukti melanggar Perwako tentang jam operasional dan ketentuan izin usaha, pengelola pujasera dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain:
1. Teguran tertulis kepada pengelola usaha.
2. Penghentian sementara kegiatan usaha jika tidak mengindahkan teguran.
3. Penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP.
4. Pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan berulang.
5. Denda administratif sesuai ketentuan daerah yang berlaku.
Selain itu, jika ditemukan adanya aktivitas yang melanggar norma hukum lain, aparat penegak hukum juga dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pujasera maupun instansi terkait. Namun, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah agar aturan yang telah ditetapkan dapat ditegakkan secara adil dan konsisten.
Masyarakat Minta Penertiban
Warga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Penertiban dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menghindari potensi dampak negatif di lingkungan sekitar.
“Kami hanya ingin lingkungan tetap aman dan nyaman. Kalau memang melanggar aturan, kami harap segera ditindak,” tambah warga lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat respon dari pihak berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban di Kota Pekanbaru.















