BeritaPekanbaruTNI/POLRI

Diduga rugikan warga Rp63 juta, AS dilaporkan ke polisi! Kuasa hukum desak Polsek Rumbai Barat bertindak

4
×

Diduga rugikan warga Rp63 juta, AS dilaporkan ke polisi! Kuasa hukum desak Polsek Rumbai Barat bertindak

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU — (jejakberitanews.com) Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemasangan instalasi listrik yang disebut merugikan warga hingga Rp63 juta kini bergulir ke ranah hukum. Romy Saputra secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Rumbai Barat, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, pada 12 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Frans Chaverius Tampubolon, SH, CIRP. Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelapor menyebut dugaan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp63 juta. Persoalan ini diduga bermula dari kesepakatan pemasangan instalasi listrik untuk rumah pelapor dan sejumlah warga lainnya.

Kuasa hukum: Polisi diharapkan segera memproses laporan

Kuasa hukum pelapor, Frans Chaverius Tampubolon, SH, CIRP, menilai perkara yang dilaporkan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurut pihak kuasa hukum, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan bukti transaksi, dokumen pendukung, serta keterangan para pihak yang berkaitan.

“Menurut kami, terdapat dugaan unsur pidana penipuan dan penggelapan yang perlu didalami. Kami berharap Polsek Rumbai Barat segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku dan menindak tegas apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti,” demikian sikap yang disampaikan dalam keterangan pihak kuasa hukum kepada redaksi.

Pihak pelapor juga berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah kemungkinan adanya warga lain yang mengalami persoalan serupa.

Redaksi mencatat, pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Berawal dari kesepakatan pemasangan instalasi listrik

Dalam uraian kejadian yang tercantum pada dokumen laporan, disebutkan bahwa sekitar Agustus 2025, pelapor bersama sejumlah warga lainnya membicarakan rencana pemasangan instalasi listrik dengan pihak yang dilaporkan.

Pihak pelapor menyebut adanya kesepakatan biaya sekitar Rp10 juta untuk setiap orang. Dalam perkembangannya, pelapor mengaku bertemu dengan pihak yang dilaporkan berinisial AS di kawasan SPBU Kilometer 8, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

Dalam uraian laporan tersebut, disebutkan adanya transaksi awal sebesar Rp42 juta melalui dua kali transfer, masing-masing Rp30 juta dan Rp12 juta. Dokumen itu juga mencatat pengiriman uang berikutnya sebesar Rp12 juta pada 14 November 2025 serta bon dari Toko Raihan tertanggal 13 September 2025 senilai Rp9 juta.

Seluruh transaksi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tujuan pembayaran, pihak penerima, serta kaitannya dengan pekerjaan pemasangan instalasi listrik yang dipersoalkan.

Pekerjaan disebut belum terlaksana, kerugian ditaksir Rp63 juta

Pelapor mengaku telah berulang kali menghubungi pihak yang dilaporkan. Namun, menurut uraian dalam laporan, pemasangan instalasi listrik di rumah pelapor dan warga lainnya disebut belum terlaksana hingga 7 September 2026.

Atas kejadian tersebut, pelapor memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp63 juta.

Pihak pelapor berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana, memeriksa bukti transfer, meminta keterangan pihak terkait, serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Terlapor disebut mengaku sebagai Ketua LSM DPW Riau

Dalam keterangan yang disampaikan pihak pelapor, AS disebut mengaku sebagai Ketua LSM GNRI DPW Riau. Informasi mengenai jabatan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada organisasi yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kekeliruan mengenai identitas maupun kedudukan terlapor.

Apabila benar terdapat penggunaan nama atau jabatan organisasi dalam rangkaian peristiwa tersebut, hal itu juga dapat diklarifikasi untuk mengetahui apakah berkaitan dengan kesepakatan pemasangan instalasi listrik yang dipersoalkan. Namun, klaim mengenai jabatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Desakan agar penanganan perkara transparan

Pihak pelapor dan kuasa hukumnya berharap Polsek Rumbai Barat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah diterima, melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga berkepentingan agar persoalan ini ditangani secara objektif sehingga pihak yang merasa dirugikan memperoleh kepastian hukum, sementara pihak yang dilaporkan tetap mendapatkan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan dari Polsek Rumbai Barat maupun tanggapan dari AS selaku pihak yang dilaporkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen penerimaan laporan dan keterangan pihak pelapor. Laporan polisi bukan merupakan putusan pengadilan. Seluruh dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *