BeritaHukrimPelalawan

Dua Gudang Diduga Menampung Solar Bersubsidi di Pangkalan Kerinci, Polisi dan Pertamina Diminta Menelusuri

6
×

Dua Gudang Diduga Menampung Solar Bersubsidi di Pangkalan Kerinci, Polisi dan Pertamina Diminta Menelusuri

Sebarkan artikel ini
Screenshot

PELALAWAN(jejakberitanews.com) Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, yakni di Jalan Lintas Timur, Kerinci, Bukit Agung dan Jalan Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan pantauan tim investigasi media pada pertengahan Juli 2026, di kedua lokasi tersebut terlihat sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan memindahkan solar ke area gudang. Aktivitas tersebut disebut warga telah berlangsung cukup lama.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, solar bersubsidi diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Pelalawan.

“Biasanya menggunakan mobil colt diesel bertenda, bus pariwisata, dan truk untuk melangsir solar ke gudang,” ujar sumber tersebut kepada tim media.

Sumber itu juga mengaku heran karena aktivitas yang diduga ilegal tersebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Tim investigasi media turut memperoleh informasi bahwa kedua gudang yang diduga menampung solar bersubsidi tersebut terkait dengan seorang bernama Imam, dan disebut-sebut mendapat dukungan modal dari kerabatnya yang dikenal dengan nama Wak Nok. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam laporan untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi, namun belum memperoleh jawaban.

Pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Pelanggaran Hukum (Jika Terbukti)

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya praktik penimbunan, pengangkutan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan
  • Denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Pasal 53 UU Migas

Setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM Tertentu

BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan pengguna yang berhak. Pengalihan untuk tujuan komersial dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan subsidi negara.

4. Potensi Tindak Pidana Lain

Jika ditemukan keterlibatan pihak tertentu yang memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya:

  • Pemalsuan dokumen distribusi,
  • Penyertaan dalam tindak pidana,
  • Tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara dan melibatkan penyelenggara negara.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh informasi mengenai keterlibatan individu tertentu masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *