BeritaHukrimPekanbaru

Jaringan Mafia Solar Terbesar di Pekanbaru Terbongkar? Bima Cs hingga Frans Gultom Jadi Sorotan

7
×

Jaringan Mafia Solar Terbesar di Pekanbaru Terbongkar? Bima Cs hingga Frans Gultom Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru(jejakberitanews.com) Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pekanbaru kini memasuki babak serius. Indikasi kuat mengarah pada adanya jaringan terstruktur yang diduga menguasai distribusi ilegal, mulai dari pelangsir hingga gudang penimbunan dalam skala besar.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat penampungan BBM ilegal. Sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk secara intens, sementara di dalam area tampak drum industri, tangki berkapasitas besar, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan solar.

Lebih jauh, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya pola distribusi yang terorganisir. Solar bersubsidi diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan berbeda, lalu dipusatkan ke satu gudang sebelum kembali disalurkan.

Nama seorang berinisial Bima disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan jaringan pelangsir di lapangan. Sementara itu, gudang penampungan tersebut dikaitkan dengan seorang pria bernama Frans Gultom, yang diduga berperan sebagai penampung dalam rantai distribusi solar ilegal, yang berada di wilayah hukum polsek binawidya.

Modus Terstruktur dan Masif

Pola yang terungkap mengarah pada dugaan praktik sistematis: pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan berbeda, kemudian dikumpulkan dan disimpan dalam jumlah besar di gudang tertentu.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan masuk kategori kejahatan distribusi energi yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin
  • Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah
  • Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu

Aparat Dipertanyakan, Dugaan Pembiaran Muncul

Yang menjadi perhatian publik, aktivitas ini diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan di wilayah hukum setempat.

Sejumlah warga mengaku resah, bukan hanya karena kelangkaan solar subsidi yang kerap terjadi, tetapi juga potensi bahaya dari penimbunan BBM dalam jumlah besar di lingkungan terbuka.

Tidak sedikit pula yang mulai mempertanyakan kemungkinan adanya unsur pembiaran, mengingat aktivitas tersebut diduga berjalan secara terbuka dan berulang.

Desakan ke Kapolri dan Propam

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian langsung dari pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia. Pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga didesak turun tangan apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran oleh oknum aparat.

Menunggu Tindakan Nyata

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan jaringan mafia solar tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan juga masih terus dilakukan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik ilegal ini secara transparan dan tuntas.

Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik mafia BBM akan semakin mengakar dan merugikan negara dalam skala yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *