Pekanbaru – (jejakberitanews.com) Aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial FG, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, diduga kembali menjalankan usaha serupa tanpa tersentuh hukum.
FG diketahui merupakan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal yang digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 7 April 2022 lalu. Dalam kasus tersebut, FG ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar buronan. Namun hingga kini, ia belum berhasil diamankan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, FG justru diduga kembali membuka usaha ilegal berupa gudang penampungan dan pengoplosan BBM di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
“FG itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sejak 2022 lalu, kasusnya gudang BBM ilegal oplosan yang digerebek Ditreskrimsus. Tapi sampai sekarang masih bebas beroperasi,” ungkap seorang sumber kepada media ini.
Sumber tersebut juga menyebutkan adanya dugaan pihak yang membekingi aktivitas FG. Bahkan, disebut-sebut ada keterlibatan oknum tertentu yang membuat FG seolah kebal hukum.
“Informasinya ada oknum berbaju loreng yang menjamin, dan juga ada keluarga yang merupakan anggota polisi di Pekanbaru. Itu yang membuat dia merasa aman,” tambahnya.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (15/03/2026), gudang milik FG tampak tertutup pagar seng tinggi dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Aktivitas di dalam gudang diduga masih berlangsung.
Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan dan pengoplosan BBM yang berasal dari luar daerah seperti Jambi dan Palembang. BBM tersebut kemudian diolah menjadi jenis solar dan didistribusikan ke sektor industri dengan keuntungan besar.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta masyarakat, khususnya penerima BBM subsidi yang seharusnya mendapatkan haknya.
Sementara itu, Kapolsek Bina Widya Kompol IMT Sinurat saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Secara hukum, pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunan di sektor hilir minyak dan gas bumi.
Masyarakat pun berharap dengan adanya pimpinan baru di Polda Riau, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM, serta menangkap FG yang hingga kini masih berstatus buronan.















