BeritaRohilTNI/POLRI

Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi, Tiga Pelaku Diamankan

7
×

Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – (jejakberitanews.com) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian tempat pembakaran dupa (Hiolo) yang terjadi di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Rohil bersama jajaran Polsek Sinaboi dan Polsek Bangko.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir pada Selasa (16/6/2026) pukul 17.00 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H.

Kapolres Rohil menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/12/VI/2026/SPKT/Polsek Sinaboi/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 9 Juni 2026.

“Pada tanggal 9 Juni 2026, Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau mengalami pencurian. Barang yang hilang berupa lima unit tempat pembakaran dupa atau Hiolo dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SUPRI di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pemantau saat aksi pencurian berlangsung.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/6/2026), petugas kembali mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial ERWIN di kontrakannya di wilayah Dumai.
Kemudian pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap terduga pelaku utama berinisial PUTRA di rumah kerabatnya di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku bahwa lima unit Hiolo yang dicuri telah dijual di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Adapun identitas para terduga pelaku yang diamankan yakni:
* Mardiansyah Putra alias Putra (26), warga Kelurahan Buluh Kasap, Kota Dumai.
* Supriadi alias Supri (48), warga Kota Dumai.
* Darwin Aziz alias Ewin (25), warga Kota Dumai.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Rohil menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Selain itu, pengungkapan kasus ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *