BeritaPekanbaru

Razia Narkoba di Pujasera Becak Wings Pekanbaru: 4 Positif, Sabu Ditemukan di Room Tertutup, Izin dan Operasional Disorot

3
×

Razia Narkoba di Pujasera Becak Wings Pekanbaru: 4 Positif, Sabu Ditemukan di Room Tertutup, Izin dan Operasional Disorot

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU(jejakberitanews.com) Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia mendadak di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (18/4/2026) malam. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Pujasera Becak Wings Food Court di Jalan Riau, yang diduga tidak hanya melanggar aturan operasional, tetapi juga berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pengunjung, mulai dari penggeledahan badan hingga tes urine di lokasi. Hasilnya, empat orang pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Selain itu, aparat turut mengamankan alat hisap sabu dari salah satu pengunjung.

Temuan yang paling mencolok adalah ditemukannya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam room nomor 5. Barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi tanpa ada pihak yang mengakui kepemilikannya.

Keberadaan barang haram itu semakin memperkuat dugaan bahwa fasilitas room tertutup yang tersedia di lokasi disalahgunakan. Diketahui, pujasera tersebut menyediakan sedikitnya enam room privat yang difungsikan layaknya ruang karaoke atau ruang tertutup bagi pengunjung, yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Selain dugaan penyalahgunaan fasilitas, perhatian juga tertuju pada aspek legalitas usaha dan jam operasional. Pujasera Becak Wings disebut-sebut beroperasi hingga subuh hari, yang diduga melanggar ketentuan jam operasional tempat usaha hiburan dan kuliner di Kota Pekanbaru.

Ancaman Sanksi untuk Pemilik Usaha

Atas temuan tersebut, pemilik atau pengelola usaha berpotensi dikenakan sejumlah sanksi tegas. Sanksi administratif dapat berupa teguran keras, denda, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan jam operasional.

Selain itu, Pemerintah Kota Pekanbaru dapat mengambil langkah penutupan sementara hingga permanen jika tempat usaha terbukti menjadi lokasi rawan peredaran narkotika atau aktivitas ilegal lainnya. Tidak hanya itu, proses hukum pidana juga dapat dikenakan apabila pemilik terbukti mengetahui, membiarkan, atau bahkan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di lokasi usahanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Evaluasi terhadap izin operasional, termasuk fungsi room tertutup yang diduga tidak sesuai dengan izin usaha pujasera, juga menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pihak berwenang.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terkait temuan ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan dengan fasilitas ruang tertutup.

Sementara itu, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada razia, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru.

Penulis: AldoEditor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *