BeritaHukrimSiak

Sempat Dikecam Bupati Karena Ada Temuan, Pengungkapan Kasus Karhutla di Koto Gasib Siak Dinilai Lamban

7
×

Sempat Dikecam Bupati Karena Ada Temuan, Pengungkapan Kasus Karhutla di Koto Gasib Siak Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini
Screenshot

SIAK, RIAU — (jejakberitanews.com) Hingga kini, pengungkapan penyebab kebakaran di atas lahan seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dinilai masih lamban.

Pasalnya, kejadian tersebut sebelumnya menjadi temuan di lapangan oleh Bupati Siak bersama Kapolres Siak. Saat berada di lokasi, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan muncul dugaan adanya faktor kesengajaan dalam pembakaran.

Saat berada di lapangan, Bupati Siak juga sempat mengeluarkan kecaman terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik lahan. Bupati meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap kasus kebakaran lahan.

Lahan tersebut sebelumnya disebut diduga milik warga Kota Pekanbaru atas nama Galih. Bupati Siak juga sebelumnya meminta dilakukan penelusuran terhadap dasar penguasaan lahan tersebut, khususnya terkait surat atau dokumen lahan.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas status dan dasar penguasaan lahan yang menjadi lokasi kebakaran.

Hal tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penegakan hukum dan pemberian sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu, dari pihak penegak hukum, pengungkapan kasus kebakaran lahan tersebut hingga kini masih dalam proses pengumpulan data dan bukti-bukti di lapangan.

Seperti yang disampaikan Kapolres Siak, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan data dan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat kemudian meminta Kapolres Siak dan Polda Riau segera mengusut tuntas kasus kebakaran lahan di Koto Gasib yang diperkirakan mencapai sekitar satu hektare lebih.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan penanganan kasus kebakaran lahan di wilayah Rokan Hulu (Rohul), di mana polisi telah menetapkan tersangka dalam perkara kebakaran lahan seluas sekitar empat hektare.

Sementara itu, kuasa hukum Galih sebelumnya mengatakan dan memastikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kebakaran lahan tersebut.

Justru, Klien juga mendukung pengekangan hukum terhadap pelaku yang sengaja melakukan pembakaran lahan.

Kendati demikian, proses pengungkapan kasus kebakaran lahan di Koto Gasib masih ditunggu masyarakat.

Sehubungan ungkapan yang disampaikan Bupati Siak saat berada dilapangan beserta data dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *