PEKANBARU — Fakta ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba. Ini potensi skandal nasional. Seorang narapidana berinisial AA yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 117 kilogram dari balik sel tahanan.
Pengungkapan oleh Polda Riau menunjukkan peredaran berlangsung sistematis sejak Agustus hingga November 2025. Dalam tiga bulan, jaringan ini mengirim 70 kilogram, 20 kilogram, dan 27 kilogram sabu dalam tiga tahap berbeda. Totalnya 117 kilogram—angka yang jauh melampaui batas pemberatan hukuman dalam Undang-Undang Narkotika.
AA bukan narapidana biasa. Ia sedang menjalani hukuman tujuh tahun atas kasus serupa. Namun ironisnya, jeruji besi tak menghentikan dugaan kendalinya terhadap jaringan besar yang melibatkan kurir dan aliran dana miliaran rupiah. Polisi menyita Rp3,2 miliar serta sejumlah aset yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.
Lebih dari Sekadar Kasus Narkoba
Kasus ini melampaui persoalan peredaran narkotika. Ia menyentuh jantung sistem pemasyarakatan. Jika benar pengendalian dilakukan dari dalam lapas, maka muncul pertanyaan fundamental:
Bagaimana komunikasi dapat berlangsung?
Apakah ada akses ilegal terhadap alat komunikasi?
Adakah kelalaian atau bahkan dugaan keterlibatan oknum?
Pengamat hukum pidana menyebut, skala 117 kilogram menunjukkan operasi terorganisir yang tidak mungkin berjalan tanpa sistem yang rapi.
“Ini bukan jaringan kecil. Jika benar dikendalikan dari dalam, maka harus ada audit total terhadap pengawasan internal,” ujar seorang akademisi hukum di Riau.
Ancaman Hukuman Maksimal
Secara hukum, perkara ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar dapat dijerat pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Dengan barang bukti ratusan kali lipat di atas ambang batas 5 gram, ancaman hukuman maksimal sangat terbuka.
Ujian Integritas Sistem
Kepala lapas setempat memilih irit komentar dan menyatakan belum dapat memberikan tanggapan. Namun publik kini menuntut lebih dari sekadar pernyataan singkat. Transparansi dan evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan.
Kasus ini menjadi ujian serius: apakah lembaga pemasyarakatan benar-benar steril dari kendali kejahatan, atau justru menyimpan celah yang selama ini tak tersentuh pengawasan?
Jika terbukti, ini bisa menjadi salah satu pengungkapan paling memalukan dalam sejarah peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji di Indonesia.















