Pekanbaru,(jejakberitanews.com) 20 Maret 2026 – Sikap bungkam ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terkait surat konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kota Pekanbaru.
Surat yang ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru cq. Kasat Reskrim tersebut berisi permintaan klarifikasi atas temuan lapangan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Dalam surat tersebut, redaksi menyampaikan adanya dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi menggunakan sejumlah kendaraan, yang kemudian ditampung di sebuah gudang tertentu. Aktivitas ini disebut-sebut melibatkan pihak berinisial Bima serta seorang bernama Frans Gultom.
Guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada pihak Polresta Pekanbaru, di antaranya terkait apakah aparat telah mengetahui aktivitas ilegal tersebut, langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan, serta komitmen dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Namun, tidak adanya respons dari Kasat Reskrim memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Sikap diam ini dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting, terlebih dalam kasus yang menjadi perhatian publik luas. Transparansi dianggap sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga saat ini, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polresta Pekanbaru guna memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.















