PEKANBARU – (jejakberitanews.com) Dugaan praktik permainan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Pekanbaru kian menguat. Sejumlah bukti visual yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM dalam jumlah besar yang diduga dilakukan secara ilegal dan terorganisir.
Dalam dokumentasi yang dihimpun, tampak proses pemindahan solar dari mobil tangki ke dalam wadah besar jenis IBC tank yang dimuat ke dalam mobil box. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di lokasi tertutup yang disinyalir menjadi tempat penampungan sementara sebelum BBM didistribusikan kembali ke pihak tertentu.
Sejumlah kendaraan juga teridentifikasi dalam aktivitas tersebut, termasuk mobil dengan nomor polisi BM 8245 TE, serta beberapa unit lainnya yang diduga digunakan sebagai armada pelangsir. Bahkan, kendaraan pribadi jenis SUV disebut-sebut turut menjadi bagian dari rantai distribusi BBM ilegal tersebut.
Inisial “B” dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik ini diduga bukan berskala kecil. Jaringan tersebut disebut telah berjalan dengan sistematis dan melibatkan sejumlah pihak.
Nama seorang berinisial “B” mencuat sebagai sosok yang diduga berperan dalam mengendalikan aktivitas tersebut. Ia disebut memiliki pengaruh kuat dan diduga berkaitan dengan oknum di lingkungan Polresta Pekanbaru.
“Ini bukan aktivitas baru. Polanya sudah rapi, dari pengisian di SPBU sampai distribusi. Ada yang mengatur,” ungkap sumber tersebut.
Modus Terstruktur
Dari hasil penelusuran, dugaan praktik ini menggunakan pola yang terorganisir, antara lain:
- Pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan pelangsir di SPBU
- Pengumpulan BBM di gudang atau lokasi tersembunyi
- Pemindahan ke tangki besar untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
Ancaman Hukum Tegas
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55 UU Migas
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan:
- Pidana penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Apabila melibatkan aparat penegak hukum:
- Akan diproses melalui kode etik Polri
- Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Serta tetap menjalani proses pidana sesuai hukum yang berlaku
Desakan Publik Menguat
Publik kini mendesak Polda Riau untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
Beberapa tuntutan yang disuarakan antara lain:
- Mengungkap pemilik dan jaringan kendaraan pelangsir
- Menelusuri jalur distribusi BBM ilegal
- Memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat tanpa tebang pilih
- Mengungkap aktor utama di balik jaringan
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau dalam menunjukkan komitmen pemberantasan mafia energi. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak ditindak tegas, praktik ini berpotensi terus merugikan negara serta memperlemah sistem distribusi energi bersubsidi.
Penutup
Dugaan permainan solar subsidi ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola distribusi energi. Kini, publik menanti langkah nyata aparat—apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan.















