PEKANBARU – (jejakberitanews.com) Aktivitas operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Gen-Z Pub & KTV yang berada di Jalan Soekarno-Hatta No.1, Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan tempat hiburan tersebut masih beraktivitas hingga waktu subuh.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung saat azan subuh berkumandang. Warga mengaku masih melihat kendaraan keluar masuk area THM serta mendengar suara musik hingga menjelang pagi.
Dugaan tersebut memunculkan perhatian publik terkait kepatuhan tempat hiburan malam terhadap ketentuan jam operasional yang berlaku di Kota Pekanbaru. Berdasarkan aturan daerah dan ketentuan operasional usaha hiburan malam yang diterapkan pemerintah daerah, setiap tempat hiburan diwajibkan mengikuti batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya berharap adanya pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh oleh instansi terkait.
“Kami berharap ada pengecekan dari pihak berwenang supaya jelas apakah operasionalnya sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.
Sorotan terhadap THM tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya narasi dan ilustrasi yang mempertanyakan aktivitas operasional tempat hiburan malam tersebut.
Guna memastikan informasi yang beredar, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Gen-Z Pub & KTV melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak pengelola.
Selain itu, redaksi juga mencoba meminta keterangan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk aparat penegak peraturan daerah, terkait pengawasan jam operasional tempat hiburan malam. Namun hingga saat ini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas operasional THM tersebut.
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan operasional, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Pekanbaru.















