PEKANBARU — (jejakberitanews.com)Aktivitas tempat hiburan malam HOKKI Live Pub & Karaoke yang beralamat di Jalan Serai No.34, Kelurahan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan warga. Tempat usaha tersebut diduga masih beroperasi hingga dini hari atau menjelang subuh, melebihi batas jam operasional yang lazim diberlakukan bagi usaha hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas pengunjung di lokasi disebut masih berlangsung hingga larut malam. Kondisi itu memunculkan keluhan masyarakat terkait kebisingan dan ketertiban lingkungan.
Selain dugaan pelanggaran jam operasional, legalitas dan kelengkapan izin usaha tempat hiburan tersebut juga mulai dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan usaha, izin lingkungan, hingga izin operasional tempat hiburan malam yang dimiliki pengelola.
“Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus turun mengecek agar semuanya jelas dan sesuai aturan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Mengacu pada ketentuan daerah yang mengatur operasional tempat hiburan malam, pelaku usaha diwajibkan mematuhi jam operasional serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola HOKKI Live Pub & Karaoke belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak manajemen maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.















