BeritaKamparPemerintahan

Gawat! Dugaan Aktivitas Gudang Kayu dan Somel Ilegal di Siabu Kian Marak, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

9
×

Gawat! Dugaan Aktivitas Gudang Kayu dan Somel Ilegal di Siabu Kian Marak, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Screenshot

KAMPAR, RIAU(jejakberitanews.com) Aktivitas penumpukan kayu bulat dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan usaha pengolahan kayu (somel) di kawasan Jalan Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai aktivitas tersebut perlu segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan instansi kehutanan guna memastikan legalitas kayu maupun izin usaha yang digunakan.

Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi pada 18 Juni 2026, terlihat tumpukan kayu bulat dalam jumlah signifikan berada di sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan dan pengolahan kayu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Mereka menilai praktik pengelolaan hasil hutan yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan negara sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan.

“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan. Jika semua dokumen lengkap tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat menilai maraknya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan kayu tanpa kejelasan legalitas dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik illegal logging yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Provinsi Riau.

Secara hukum, pengangkutan, penguasaan, penyimpanan maupun pemanfaatan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Sementara Pasal 83 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti dengan sengaja menguasai atau mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Praktik illegal logging tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem, berkurangnya kawasan hutan, menurunnya fungsi daerah resapan air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas dokumen kayu, dan memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, warga berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan yang menjadi aset penting bagi masyarakat dan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., namun hingga Jumat (19/6/2026) belum diperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *