BeritaKuansing

Bungkam Setelah 2×24 Jam, Mul Tak Beri Klarifikasi atas Dugaan Kepemilikan Rakit Dompeng di Kopah

2
×

Bungkam Setelah 2×24 Jam, Mul Tak Beri Klarifikasi atas Dugaan Kepemilikan Rakit Dompeng di Kopah

Sebarkan artikel ini
Screenshot

KUANTAN SINGINGI(jejakberitanews.com) Hingga batas waktu 2×24 jam sejak Surat Konfirmasi dan Permohonan Klarifikasi dikirim secara resmi, Mul belum memberikan tanggapan kepada Redaksi JejakBeritaNews.com terkait informasi yang diterima redaksi mengenai dugaan kepemilikan serta keterlibatan dalam aktivitas satu unit rakit dompeng yang beroperasi di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Surat konfirmasi tersebut sebelumnya dikirim sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam informasi untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan.

Dalam surat itu, redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan kepemilikan rakit dompeng, keterlibatan dalam operasional, legalitas perizinan, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut bukan berada di bawah kendali yang bersangkutan.

Namun, hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diterima redaksi.

Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut membuat informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang disebutkan. Karena itu, redaksi melanjutkan pemberitaan berdasarkan hasil penelusuran, data, dan keterangan dari berbagai sumber yang telah dihimpun, dengan tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.

Aktivitas rakit dompeng di wilayah Kuantan Singingi sendiri selama ini terus menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Operasi rakit dompeng diduga dapat menyebabkan sedimentasi sungai, menurunkan kualitas air, merusak ekosistem perairan, serta mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran sungai.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada pengawasan semata. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum.

Sebagai bentuk transparansi, surat konfirmasi tersebut juga telah ditembuskan kepada Kapolres Kuantan Singingi, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Kapolsek Kuantan Tengah, Camat Kuantan Tengah, pemerintah desa di wilayah Kopah, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, serta Cabang Dinas ESDM wilayah Kuantan Singingi.

Redaksi JejakBeritaNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Informasi mengenai dugaan keterlibatan Mul masih memerlukan klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang terbukti. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan di kemudian hari.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *