BengkalisBerita

Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Jaksa Segera Susun Dakwaan

6
×

Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Jaksa Segera Susun Dakwaan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS (RA) – (jejakberitanews.com) Perkara narkotika dengan barang bukti fantastis, mencapai 21.299,43 gram atau lebih dari 21,3 kilogram sabu, kini memasuki babak baru.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, surat dakwaan akan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis.

“Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan selesai,” ungkapnya.

Perkara ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA, yang kini berstatus DPO, untuk bersama-sama mengambil narkotika.

Selanjutnya, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Rahmadi dijemput KA menggunakan mobil rental. Keduanya kemudian berangkat menuju Bengkalis.

Setibanya di Bengkalis, keduanya menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bergerak menuju kawasan Bantan Air.

Lokasi pengambilan narkotika berada di sebelah makam dengan patokan batang sawit. Di lokasi tersebut, keduanya menemukan dua tas berisi narkotika jenis sabu.

Satu tas berisi lima paket sabu, sedangkan tas lainnya berisi 15 paket. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dengan kemasan menyerupai bungkus teh.

Keduanya kemudian membawa dua tas tersebut ke mobil dan kembali menuju hotel.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (15/4/2026), Rahmadi dan KA tiba di Hotel Surya Bengkalis. Mobil diparkirkan di depan lobi hotel.

KA kemudian memesan satu kamar tambahan, yakni kamar 202, sementara Rahmadi tetap berada di kamar 203. Namun, rencana tersebut tak berlangsung lama.

Sekitar pukul 03.19 WIB, petugas kepolisian mendatangi kamar Rahmadi. Penggeledahan dilakukan hingga akhirnya Rahmadi ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 21.299,43 gram atau 21,299 kilogram.

Sementara KA yang disebut terlibat bersama Rahmadi dalam pengambilan narkotika tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini mulai mempersiapkan surat dakwaan.

Setelah dakwaan selesai disusun, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Persidangan nantinya akan menguji seluruh rangkaian peristiwa serta peran Rahmadi dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut.

Di sisi lain, keberadaan KA yang masih berstatus DPO menjadi pekerjaan lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *