BATAM — (jejakberitanews.com) Penggerebekan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di HH Club Planet 3.0, Batam, Senin (10/8/2026), mengamankan 32 orang dan menetapkan enam tersangka. Polisi juga menyita 762 butir pil yang diduga ekstasi serta mengamankan 11 kendaraan yang disebut diduga berkaitan dengan Basri.
Usai penggerebekan, Basri diduga meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke Malaysia, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang dipercaya. KabarBatam juga memberitakan Basri disebut berada di Malaysia dan masih dalam pengejaran aparat.
Pengamat hukum menilai penyidik perlu mendalami perkara hingga ke pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika, bukan hanya berhenti pada tersangka yang diamankan di lokasi.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun harus diproses sesuai hukum. Namun, status seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar informasi atau dugaan,” ujar pengamat hukum.
Menurutnya, keberadaan Basri di luar negeri, jika benar, juga harus diklarifikasi secara resmi oleh aparat. Termasuk menelusuri status hukum, asal-usul 11 kendaraan, serta kemungkinan hubungan aset tersebut dengan perkara narkotika.
“Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar. Jangan hanya menangkap pemain lapangan, tetapi telusuri pemasok, pengendali dan pihak yang menikmati hasilnya,” tegasnya.
Kini publik menunggu langkah Bareskrim selanjutnya: apakah Basri hanya sebatas nama yang disebut dalam pengembangan perkara, atau penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan lebih jauh.
Hingga kini, informasi mengenai dugaan Basri berada di Malaysia masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.















