PEKANBARU — (jejakberitanews.com) Kebijakan Taman Kanak-kanak (TK) Kalam Kudus Pekanbaru memberhentikan seorang anak didik berinisial DAR, siswa kelas TK-B, menuai keberatan dari orang tua.
Anak yang baru berusia lima tahun tersebut disebut diberhentikan setelah pihak sekolah menilai yang bersangkutan kerap melakukan tindakan nakal dan sampai merusak peralatan di sekolah.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah orang tua DAR, Yance Rahayaan, mengaku terkejut menerima informasi bahwa anaknya diberhentikan dan tidak bisa lagi melanjutkan pendidikan di TK Kalam Kudus Pekanbaru.
Menurutnya, keputusan tersebut disampaikan tanpa adanya pemanggilan maupun komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
Yance mengatakan, DAR baru sekitar satu bulan mengikuti proses belajar setelah penerimaan murid baru tahun 2026. Ia mengaku baru mengetahui alasan pemberhentian setelah berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah.
“Kami tiba-tiba mendapat informasi anak kami diberhentikan. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan untuk membicarakan persoalan tersebut,” ujar Yance, Kamis (13/8/2026), di Pekanbaru.
Menurut Yance, pihak sekolah menjelaskan bahwa DAR dinilai melakukan kesalahan yang dianggap serius, termasuk merusak peralatan sekolah serta menunjukkan perilaku yang dinilai tidak sesuai selama berada di lingkungan pendidikan.
Namun, Yance menyayangkan keputusan tersebut diambil tanpa terlebih dahulu melibatkan orang tua dalam proses penyelesaian.
“Kami menyayangkan pihak sekolah mengambil kebijakan tanpa memanggil kami terlebih dahulu untuk memberikan penjelasan.
Seharusnya ada komunikasi dan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung mengambil keputusan,” katanya.
Yance mengakui anaknya tergolong aktif. Namun, ia menilai perilaku tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat DAR masih berusia lima tahun dan berada pada tahap perkembangan anak usia dini.
“Memang anak kami aktif, tetapi menurut kami masih dalam batas wajar sesuai usianya. Yang menjadi persoalan sekarang bukan hanya soal perilaku anak, tetapi bagaimana proses dan kebijakan pemberhentian itu dilakukan,” tuturnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. Ia menyayangkan apabila benar keputusan pemberhentian dilakukan tanpa melalui komunikasi dan tahapan pembinaan yang memadai.
Menurut Azwendi, lembaga pendidikan, terlebih pada jenjang TK atau pendidikan anak usia dini, seharusnya mengedepankan pendekatan pendidikan, pembinaan, komunikasi dengan orang tua, serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak usia TK masih membutuhkan perhatian dan pendampingan yang lebih dalam proses tumbuh kembangnya.
Kalau ada persoalan perilaku, tentu harus dicari solusi melalui pembinaan dan komunikasi dengan orang tua,” tegas Azwendi.
Ia menilai sekolah tidak semestinya mengambil keputusan sepihak terhadap anak didik tanpa mempertimbangkan berbagai aspek dan memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mengetahui sekaligus menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Sekolah adalah tempat mendidik anak agar menjadi lebih baik. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan dengan pendekatan pendidikan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru berdampak pada hak anak untuk memperoleh pendidikan,” katanya.
Azwendi menambahkan, meskipun TK Kalam Kudus merupakan lembaga pendidikan swasta, prinsip perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan anak tetap harus menjadi perhatian.
Ia juga menyatakan DPRD Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
“Kita akan koordinasikan dengan rekan-rekan di komisi. Jika diperlukan, pihak sekolah bisa kita undang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Azwendi juga mengingatkan agar setiap persoalan yang melibatkan anak tidak diselesaikan dengan pendekatan yang semata-mata bersifat menghukum.
Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran atau perilaku yang dianggap mengganggu proses belajar, sekolah dapat menempuh tahapan pembinaan sesuai tata tertib dan ketentuan internal yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan, tentu sekolah memiliki prosedur. Bisa melalui teguran, surat peringatan, pemanggilan orang tua, evaluasi bersama, kemudian memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilakunya melalui bimbingan guru,” jelasnya.
Ia menilai pola komunikasi antara sekolah dan orang tua sangat penting agar persoalan anak tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Jangan sampai anak langsung diberhentikan tanpa proses yang jelas. Apalagi ini anak usia lima tahun.
Mereka sedang belajar mengenal lingkungan, belajar bersosialisasi dan membentuk perilaku. Tugas kita bersama adalah membimbing,” katanya.
Azwendi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak mengganggu keberlanjutan pendidikan DAR.
“Kita berharap ada solusi terbaik. Yang paling penting anak tetap mendapatkan hak pendidikannya, sementara pihak sekolah dan orang tua bisa duduk bersama mencari jalan keluar dari persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara dari pihak sekolah, belum memberikan klarifikasi yang sebelumnya telah dikonfirmasi media melalui telepon seluler pihak sekolah dalam hal kepala TK Kalam Kudus Pekanbaru.















