Pekanbaru, || jejakberitanews.com ||—
Upaya serius dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali diperlihatkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, di Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi fantastis dimusnahkan, sebagai bukti komitmen aparat dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman zat berbahaya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 119,7 kilogram, heroin sebanyak 3,87 kilogram, ganja kering seberat 16 kilogram, serta 43.674 butir pil ekstasi. Semua barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus berbeda yang terjadi sejak Maret hingga Mei 2025 di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari jaringan yang cukup kompleks. “Kami mengamankan 35 tersangka dari berbagai peran, mulai dari bandar besar, pengendali jaringan dari luar negeri dan dari dalam lapas, hingga kurir yang beroperasi di darat maupun laut,” jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut mencakup 10 kasus yang ditangani langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Riau, serta kasus lainnya yang ditangani Polres Dumai (3 kasus), Polres Bengkalis (3 kasus), dan Polres Kampar (2 kasus).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo yang turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut menegaskan bahwa penanganan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran narkoba ini menjangkau wilayah yang luas. Selain Riau, distribusinya diketahui mencakup Medan, Palembang, Lampung, bahkan hingga ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur. Jika tidak dihentikan, narkotika ini diperkirakan dapat mengancam keselamatan lebih dari 700 ribu jiwa dan menimbulkan kerugian sosial yang sangat besar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat kepolisian, instansi pemerintahan, serta media. Sebelum proses pemusnahan, tim dari Laboratorium Forensik (Ladfor) Polda Riau melakukan pengujian untuk memastikan keaslian dan jenis narkotika yang dimusnahkan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum serta memberikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Riau.













