BeritaSiakTNI/POLRI

Satlantas Polres Siak Gelar SIM Keliling di Desa Buana Makmur, Ini Jadwal dan Syaratnya

70
×

Satlantas Polres Siak Gelar SIM Keliling di Desa Buana Makmur, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

SIAK, || jejakberitanews.com ||  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Kali ini, layanan tersebut akan digelar di Desa Buana Makmur, SP 11, Kecamatan Dayun, pada Senin, 14 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Siak dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan SIM di Mapolres.

Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, S.H., M.M., menjelaskan bahwa SIM Keliling menjadi alternatif solusi bagi warga desa yang kesulitan mengakses layanan di kota, sekaligus sebagai bentuk pelayanan prima Polri.

“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah dan cepat untuk memperpanjang SIM. Pelayanan ini kami hadirkan langsung ke desa-desa agar masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke Polres,” ujar AKP Kaliman Siregar.

Ia juga menekankan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk permohonan SIM baru.

“Warga cukup membawa persyaratan lengkap, seperti SIM asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, dan surat hasil psikologi. Petugas kami siap membantu prosesnya secara cepat dan transparan,” tambahnya.

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara, serta mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., turut mengapresiasi inisiatif jajarannya dalam mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *