KAMPAR – (jejakberitanews.com) Peringatan Hari Mangrove Sedunia yang seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen menjaga lingkungan justru diwarnai sorotan terhadap aktivitas galian C tanah urung yang diduga masih berlangsung di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.31 WIB, terlihat sejumlah truk dump, alat berat excavator, serta aktivitas pemuatan material di lokasi yang berada di belakang Stanum Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Foto dokumentasi yang diperoleh menunjukkan aktivitas penggalian dengan tebing tanah yang cukup tinggi, disertai antrean kendaraan pengangkut material yang diduga keluar masuk lokasi.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas perizinan, pengawasan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Uli. Sementara operasional lapangan diduga dikelola oleh Imam, yang disebut sebagai anak dari Uli, sedangkan administrasi atau kasir diduga dijalankan oleh istri Uli. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Di tengah komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan, keberadaan aktivitas tersebut dinilai menjadi perhatian serius. Publik berharap Kapolda Riau dapat memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres Kampar untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin pertambangan, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh dokumen dan perizinan telah dipenuhi sesuai aturan, maka hal tersebut tentu dapat dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
Selain aspek hukum, aktivitas galian C yang tidak dikelola sesuai kaidah lingkungan berpotensi menimbulkan dampak berupa perubahan bentang alam, peningkatan debu, kerusakan drainase, hingga ancaman longsor pada area bekas galian apabila tidak dilakukan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi. Demikian pula instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Riau, DLH Kabupaten Kampar, serta Polres Kampar, masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















