BengkalisBeritaHukrim

Diduga Galian C di Mandau Terus Beroperasi, APH Bengkalis Diminta Segera Segel dan Tindak Tegas

3
×

Diduga Galian C di Mandau Terus Beroperasi, APH Bengkalis Diminta Segera Segel dan Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS (21 Juli 2026) – (jejakberitanews ) Dugaan praktik penambangan pasir (galian C) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kini menuai sorotan tajam. Aktivitas pengerukan sumber daya alam yang kian marak ini memancing reaksi keras dari insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media bersama Ketua DPW LSM HAM Indonesia Provinsi Riau di lapangan, aktivitas lalu lalang armada truk bermuatan berat tampak sangat padat. Puluhan truk besar sibuk mengangkut pasir keluar-masuk dari lokasi tambang tanpa mengindahkan dampak lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.

Indikasi ketidakjelasan legalitas makin menguat setelah tim menghimpun keterangan awal di lokasi. Menurut warga lokal yang membuka warung di kawasan tersebut, usaha tambang pasir itu dikelola oleh seorang warga setempat.

“Usaha tambang pasir ini punya Ibu Manullang,” ungkap pemilik warung di lokasi kejadian.

Pemilik Alasan Tutup, Fakta Lapangan Berkata Lain

Sikap janggal ditunjukkan oleh pemilik tambang saat dihubungi oleh awak media dan LSM untuk meminta klarifikasi terkait dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dampak lingkungan. Dalam konfirmasinya, pihak Manullang terkesan mengelak dan menantang media.

“Naikkan aja beritanya Pak, tempat kami sudah tutup sementara,” ujar pemilik tambang via pesan/telepon.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi. Saat upaya konfirmasi berlangsung, truk-truk bertonase besar justru masih terus melintas dan menambang material pasir dengan bebas, seolah kebal hukum dan menantang kedatangan awak media serta LSM.

Desak APH dan Dinas Terkait Turun Tangan

Melihat kejanggalan dan dugaan penambangan liar ini, LSM HAM Indonesia Provinsi Riau mengimbau keras Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas terkait di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau untuk tidak tinggal diam.

“Kami meminta APH dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan serta menindak tegas penambangan galian C ini. Jangan sampai ada potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan begitu saja,” tegas pihak LSM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media bersama LSM HAM Indonesia Riau terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang segera menertibkan lokasi galian C tersebut. (Tim)

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *