ROKAN HULU – (jejakberitanews.com) Aktivitas pengerukan pasir dan kerikil menggunakan excavator di aliran Sungai Batang Kumu, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan eksploitasi material sungai yang memerlukan pembuktian atas legalitas operasionalnya.
Investigasi di lapangan pada 31 Juli 2026 memperlihatkan sebuah alat berat jenis excavator beroperasi langsung di badan sungai mengambil material pasir dan batuan. Material hasil pengerukan kemudian ditumpuk di sekitar lokasi sebelum dimuat ke sejumlah truk Colt Diesel yang diduga untuk diperdagangkan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi pertambangan. Hingga kini belum ada informasi yang dapat memastikan apakah aktivitas itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)beserta persetujuan lingkungan dan perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain aktivitas alat berat, tim investigasi juga mendapati perubahan fisik pada bantaran Sungai Batang Kumu. Sejumlah titik terlihat mengalami pengikisan hingga membentuk tebing yang cukup curam, sementara tumpukan material hasil pengerukan tampak berada di sekitar lokasi. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji oleh instansi teknis untuk memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap ekosistem sungai.
Yang turut menjadi perhatian, lokasi pengerukan disebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari Mapolsek Tambusai Utara.
Di lokasi, seorang perempuan yang mengaku bertugas sebagai administrasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Andi yang disebut sebagai pemilik usaha. Sementara itu, narasumber lain menyebut Andi memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Namun informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, aparat penegak hukum didorong melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya memastikan keberadaan alat berat di lokasi, tetapi juga harus menelusuri siapa pemilik kegiatan, pemegang izin, status kawasan sungai, titik koordinat operasional, hingga dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas tersebut.
Selain itu, aparat juga diharapkan memeriksa asal-usul material, volume produksi, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) apabila material hasil pengerukan diperjualbelikan secara komersial.
Apabila hasil penyelidikan menemukan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta regulasi lain yang berkaitan.
Di sisi lain, aspek lingkungan juga dinilai tidak boleh diabaikan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan telah mengakibatkan abrasi, perubahan alur sungai, kerusakan bantaran, maupun terganggunya fungsi sumber daya air. Jika terbukti menimbulkan kerusakan, maka persoalan tersebut tidak lagi semata berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, dan sumber daya air diharapkan segera turun ke lapangan bersama aparat penegak hukum guna melakukan pemeriksaan terpadu.
Sejumlah kalangan juga meminta Polda Riau mengambil alih penyelidikan secara profesional dan transparan dengan memeriksa seluruh aspek legalitas, mulai dari izin usaha, penggunaan alat berat, kendaraan pengangkut, asal-usul material, kepatuhan perpajakan, hingga potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Prinsip penegakan hukum yang objektif menjadi hal penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum, legalitasnya semestinya dapat dibuktikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sungai Batang Kumu merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan material di kawasan sungai harus dilakukan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.















